Loading
Logo PBNU. (ANTARA/HO-PBNU)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menepis tegas tuduhan adanya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan organisasi. Isu ini sempat mencuat di publik dan bahkan memunculkan wacana pembubaran PBNU.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca, menegaskan bahwa berdasarkan telaah hukum dan fakta yang tersedia, seluruh tuduhan tersebut masih bersifat prematur dan tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menyoroti bahwa laporan audit yang dijadikan pijakan opini publik justru belum diselesaikan secara menyeluruh.
“Dalam dokumen bantahan PBNU, kami tegaskan bahwa audit yang menjadi rujukan tuduhan itu belum rampung, sehingga tidak bisa digunakan sebagai bahan mengambil keputusan strategis,” ujar Najib di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Najib juga mengkritisi langkah menarik kesimpulan besar dari dokumen yang belum final.
“Kalau audit saja belum selesai, bagaimana keputusan besar bisa diambil? Fakta lengkapnya saja belum tersedia,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Bendahara PBNU, Sumantri Suwarno. Ia menjelaskan bahwa temuan yang disebut-sebut berasal dari audit keuangan masih bersifat sementara. Karena itu, tidak bisa dijadikan acuan untuk menilai adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran aturan organisasi.
“Dokumen yang belum final tidak bisa dijadikan landasan,” kata Sumantri.
Soal Aliran Dana: PBNU Tegaskan Bersifat Pasif
Terkait tuduhan TPPU, PBNU menjelaskan bahwa aliran dana yang diperdebatkan merupakan transaksi pribadi Mardani H. Maming ketika masih menjabat sebagai bendahara umum PBNU. Organisasi, menurut Sumantri, tidak memiliki kendali atas transaksi tersebut.
“PBNU pasif. Semua transaksi dikendalikan oleh Maming sendiri,” jelasnya.
Sumantri menambahkan, tuduhan TPPU kepada PBNU juga tidak tepat secara hukum. Hingga saat ini, tidak ada proses hukum yang menetapkan Maming sebagai pelaku TPPU. Vonis yang telah dijatuhkan hanya terkait perkara gratifikasi, tanpa unsur pencucian uang.
“Menuduh PBNU menerima dana TPPU itu tidak relevan karena predicate crime-nya saja tidak terbukti,” ujarnya dilansir Antara.
Respons KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami dugaan aliran dana dari Mardani Maming kepada PBNU. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut usai munculnya pemberitaan mengenai audit keuangan PBNU.
“Tentunya kami juga akan menindaklanjuti,” kata Asep.
Audit tersebut disebut menemukan aliran dana dari mantan Bupati Tanah Bumbu itu, yang merupakan terpidana kasus pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Namun PBNU menegaskan bahwa dokumen yang beredar belum bersifat final dan tidak dapat dijadikan dasar kesimpulan hukum.