WALHI Desak Kementerian Kehutanan Tindak Aktivitas Ilegal dan Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera


  • Selasa, 09 Desember 2025 | 23:00
  • | News
 WALHI Desak Kementerian Kehutanan Tindak Aktivitas Ilegal  dan Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera WALHI desak pemerintah segera mencari pihak bertanggung jawab pada banjir dan longsor di Sumatera (kolase prokhatulistiwa/walhisumut)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) kembali menyoroti kerusakan hutan dan daerah aliran sungai (DAS) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang kini mencapai titik mengkhawatirkan. Dari hasil identifikasi, total area terdampak mencapai 889.125 hektar, sebagian besar disebabkan oleh aktivitas perusahaan dan praktik ilegal yang dibiarkan berlangsung bertahun-tahun.

Melihat skala kerusakan yang meluas dan dampak bencana banjir yang menelan kerugian besar, WALHI mendesak Kementerian Kehutanan untuk mencabut seluruh izin berusaha sektor kehutanan di tiga provinsi tersebut. WALHI menilai langkah ini harus dibarengi dengan penegakan hukum tegas terhadap aktivitas pertambangan dan perkebunan sawit ilegal yang masih terus berjalan.

Evaluasi Perizinan Harus Transparan dan Berpihak pada Rakyat

Kepala Divisi Kampanye WALHI, Uli Artha Siagian, menegaskan bahwa proses evaluasi perizinan tidak boleh berlangsung tertutup. Ia menekankan pentingnya memastikan perlindungan lingkungan, pemulihan hak masyarakat, serta pengurangan risiko bencana dalam setiap tahapan evaluasi.

Menurutnya, Pasal 72 UU Kehutanan memberikan ruang kepada Menteri Kehutanan untuk bertindak mewakili kepentingan publik, termasuk memaksa perusahaan bertanggung jawab, membayar kerugian warga, dan memulihkan kawasan hutan yang rusak.

Perusahaan dan Aktivitas Ilegal yang Ditemukan

WALHI mencatat setidaknya 13 perusahaan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan terlibat dalam perusakan hutan yang menurunkan daya dukung lingkungan.

Selain itu, temuan lain memperlihatkan:

  • 62 tambang emas ilegal di Sumatera Barat (Solok dan Sijunjung).
  • 5.208 hektar kawasan hutan Aceh berubah menjadi perkebunan kelapa sawit milik 14 perusahaan.
  • 954 DAS rusak di tujuh kabupaten Aceh, dengan 60 persen di antaranya berada di kawasan hutan lindung.

Uli menambahkan bahwa aktivitas ilegal ini sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Ia mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum dan Kementerian Kehutanan tidak mengambil tindakan tegas sejak awal. “Jika pelanggaran ini ditangani sejak dulu, dampak besar yang kita lihat hari ini mungkin bisa dihindari,” ujarnya.

Usulan Pembentukan Satgas Independen

Untuk mencegah bencana serupa di daerah lain, WALHI mendorong pembentukan Satgas Evaluasi Perizinan dan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan yang bekerja secara terbuka dan melibatkan organisasi masyarakat sipil. Satgas ini dimaksudkan untuk memastikan evaluasi menyasar aktivitas yang berizin maupun yang ilegal secara menyeluruh.

Mekanisme penegakan ini diharapkan tidak mengulang kesalahan masa lalu, seperti Satgas PKH yang justru dinilai membiarkan kebun sawit ilegal tetap beroperasi di kawasan hutan.

Seruan untuk Bertindak Cepat

WALHI menegaskan bahwa tanpa langkah tegas dari Kementerian Kehutanan—baik secara administratif, pidana, maupun perdata—masyarakat dan lingkungan akan terus menjadi korban. Kegagalan bertindak tidak hanya mengancam Sumatera, tetapi juga membuka peluang bencana serupa di wilayah Indonesia lainnya.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru