Loading
Ilustrasi Upah Minimum Propinsi (Serikat Pekerja Nasional)
PEKANBARU, ARAHKITA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp271.719,63 atau 7,74 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya, setelah melalui sidang Dewan Pengupahan Daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa penetapan UMP ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak para pekerja.
“Kenaikan UMP 2026 sebesar 7,74 persen ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup layak pekerja di Riau,” kata Roni di Pekanbaru, Rabu (24/12/2025) seperti yang dikutip dari Antara.
Selain UMP, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Penetapan tersebut mengacu pada hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), UMSP Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46. Sementara sektor pertanian dan perkebunan ditetapkan sebesar Rp3.783.741,47.
Di tingkat kabupaten, beberapa daerah menetapkan upah sektoral lebih tinggi. Kabupaten Indragiri Hulu mencatat upah sektoral sebesar Rp4.265.600,55, disusul Kabupaten Bengkalis sebesar Rp4.164.127,86, Kabupaten Kampar sebesar Rp4.149.255,46, dan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.896.718,30.
Sementara itu, untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan di Kabupaten Siak, yakni sebesar Rp4.023.870,01.
“Penetapan ini disesuaikan dengan karakteristik sektor dan tingkat produktivitas tenaga kerja di masing-masing wilayah,” tambah Roni.
Adapun sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tisu, upah minimum sektoral ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp4.023.870,01, serta di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.914.927,27.
Roni menegaskan, pemerintah kabupaten dan kota di Riau diminta untuk melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan pengupahan tersebut berjalan efektif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekerja.
“Kami berharap penetapan upah minimum 2026 ini dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tutupnya.