Loading
Ilustrasi - Banjir dan longsor berulang dinilai berkaitan dengan izin yang mengabaikan pengetahuan lokal. (Foto: Dok. JustCOP)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Rentetan banjir dan longsor yang terus berulang di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 kembali menegaskan satu hal penting: krisis ekologis bukan sekadar persoalan alam, melainkan cerminan dari cara manusia mengelola ruang hidupnya.
Refleksi ini mengemuka dalam diskusi bertajuk: Hutan Kita, Ibu Kita yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (JustCOP), jaringan masyarakat sipil yang mendorong tata kelola iklim berbasis hak, demokratis, dan berkeadilan dengan menempatkan komunitas terdampak sebagai aktor utama perubahan digelar di Jakarta, Senin (22/12/2025). Forum tersebut mempertemukan akademisi, ilmuwan, pegiat lingkungan, perwakilan Masyarakat Adat, hingga generasi muda untuk membaca ulang relasi manusia dan alam yang kian timpang.
Dalam diskusi tersebut, para pembicara sepakat bahwa meningkatnya risiko bencana tidak bisa dilepaskan dari kebijakan perizinan yang kerap mengabaikan pengetahuan lokal dan pengalaman panjang komunitas adat dalam menjaga wilayahnya.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Giat Perwangsa, menilai bencana ekologis yang terjadi hampir merata di Indonesia berkaitan erat dengan izin-izin yang diterbitkan negara atas ruang hidup masyarakat.
“Bencana tidak hanya terjadi di Sumatra. Di Kalimantan, hampir setiap hari rumah-rumah warga terendam. Ini menunjukkan bahwa bencana berkaitan langsung dengan izin-izin yang diberikan,” ujarnya.
Menurut Giat, sebelum ekspansi perizinan dilakukan secara masif, bencana ekologis bukan bagian dari keseharian Masyarakat Adat. Selama ratusan bahkan ribuan tahun, komunitas adat telah mengenali batas aman wilayah hunian mereka. “Bencana mulai hadir setelah izin-izin itu masuk,” katanya.
Ketimpangan Penguasaan Hutan dan Akar Masalah Bencana
Masalah lain yang mengemuka adalah ketimpangan penguasaan kawasan hutan. Head of Peusangan Elephant Conservation Initiative WWF Indonesia, Robi Royana, memaparkan bahwa dari sekitar 120,4 juta hektare kawasan hutan di Indonesia, porsi terbesar masih berada di tangan negara dan swasta.
Sekitar 65 persen kawasan hutan dikelola pemerintah, 25 persen dikuasai swasta, sementara masyarakat hanya mengelola sekitar 4 persen lebih. “Jika melihat komposisi ini, jelas bahwa perbaikan harus dilakukan pada penguasaan terbesar. Tata guna lahan kita menjadi salah satu penyebab utama bencana ekologis,” tegas Robi.
Ia juga menyoroti bahwa pergeseran pengelolaan lahan dari korporasi ke masyarakat selama ini tidak pernah terjadi secara terencana. Perubahan justru kerap lahir akibat konflik, protes, atau tekanan publik—bukan karena desain kebijakan yang berpihak.
Sebagai langkah mendasar, Robi mengusulkan perubahan pada Undang-Undang Kehutanan. Menurutnya, pengelolaan wilayah hulu seharusnya sepenuhnya dipercayakan kepada masyarakat, sementara peran swasta ditempatkan di hilir sebagai pengolah hasil, bukan penguasa ruang hidup.
Paradigma Pembangunan yang Perlu Diubah
Ketimpangan penguasaan hutan dinilai tidak terlepas dari arah kebijakan pembangunan nasional yang masih menempatkan alam sebagai objek ekonomi semata. Chief Executive Officer Indonesia Ocean Justice Initiative, Mas Achmad Santosa, menilai konsep keberlanjutan yang dianut saat ini masih rapuh.
“Alam bukan sekadar komoditas atau stok kapital. Alam adalah sistem hidup yang fungsinya tidak bisa digantikan oleh modal buatan manusia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berorientasi pada kemakmuran rakyat, pemerataan, partisipasi publik, serta penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat.
Generasi Muda Menanggung Beban Keputusan Masa Lalu
Dampak dari pengabaian batas ekologis tersebut dirasakan langsung oleh generasi muda. Koordinator Climate Rangers, Ginanjar Ariyasuta, menilai anak muda hari ini harus menanggung konsekuensi dari keputusan pembangunan yang tidak mereka buat.
Ia menyebut bencana yang terus berulang seharusnya menjadi titik balik moral bagi para pengambil kebijakan. “Perubahan tidak bisa ditunda. Kebijakan penting, tetapi kesadaran dan gerakan masyarakat juga sama krusialnya,” kata Ginanjar.
Menutup tahun 2025, rangkaian bencana ekologis yang terjadi menjadi pengingat bahwa krisis lingkungan adalah akumulasi dari cara ruang hidup diperlakukan selama ini. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah bencana akan datang, melainkan apakah kita bersedia mengubah cara memperlakukan alam sebelum beban yang sama diwariskan kepada generasi berikutnya.