Selasa, 27 Januari 2026

Haji Khusus 2026 Terancam Gagal, Asosiasi PIHU Ajukan Tiga Rekomendasi Mendesak


  • Kamis, 01 Januari 2026 | 13:30
  • | News
 Haji Khusus 2026 Terancam Gagal, Asosiasi PIHU Ajukan Tiga Rekomendasi Mendesak Haji Khusus 2026 Terancam Gagal, Asosiasi PIHU Ajukan Tiga Rekomendasi Mendesak.(Antaranews/Antara Foto/Andika Wahyu/foc)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah memperingatkan potensi kegagalan penyelenggaraan Haji Khusus 2026 akibat ketidaksiapan sistem pelunasan, sementara linimasa operasional Kerajaan Arab Saudi berjalan sangat ketat. Kondisi ini dinilai berisiko menghambat proses layanan hingga keberangkatan jamaah.

Juru Bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik, mengatakan persoalan utama terletak pada belum dicairkannya Pengembalian Keuangan jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Akibatnya, PIHK kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi. Untuk itu, asosiasi meminta percepatan dan penyederhanaan proses pencairan dana tersebut.

Selain percepatan pencairan dana, asosiasi juga mendorong sinkronisasi kebijakan keuangan nasional dengan linimasa resmi operasional haji yang telah ditetapkan otoritas Arab Saudi. Mereka menilai ketidaksinkronan kebijakan berpotensi menimbulkan hambatan serius dalam tahapan teknis penyelenggaraan haji khusus.

Firman juga menekankan pentingnya langkah darurat berupa dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji, serta asosiasi PIHK guna mencari solusi cepat dan terukur. Hingga kini, kepastian jumlah jamaah haji khusus yang dapat diberangkatkan masih belum jelas karena adanya sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas.

Seluruh dana setoran jamaah haji khusus sebesar 8.000 dolar AS per orang saat ini berada di rekening BPKH. Kondisi tersebut membuat PIHK tidak memiliki likuiditas yang cukup untuk menyelesaikan kontrak layanan di Arab Saudi sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Firman memaparkan sejumlah batas waktu krusial yang tidak dapat ditunda, mulai dari 4 Januari 2026 sebagai batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna, 20 Januari 2026 sebagai batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat, hingga 1 Februari 2026 sebagai batas akhir penyelesaian kontrak. Setelah tenggat tersebut, PIHK tidak lagi dapat melakukan kontrak akomodasi melalui sistem Masar Nusuk, yang berakibat pada tidak terbitnya visa haji dan kegagalan keberangkatan jamaah.

Ia menambahkan bahwa linimasa operasional tersebut telah diumumkan oleh otoritas haji Arab Saudi sejak 8 Juni 2025. Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah Indonesia baru terbentuk setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025, dengan pelantikan menteri pada 8 Oktober 2025. Proses pelunasan bagi jamaah haji khusus sendiri baru dimulai pada 25 November 2025.

Di sisi lain, mekanisme Pengembalian Keuangan dari BPKH ke PIHK melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus dinilai belum matang dan tidak selaras dengan kebutuhan operasional di lapangan. Kondisi ini menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional, serta ketidakpastian layanan bagi jamaah.

Firman menilai situasi saat ini sangat berisiko dan berpotensi menyebabkan kuota haji khusus tidak terserap secara optimal. Jika hal ini terjadi, menurutnya, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola haji nasional, mengingat selama ini kuota haji khusus selalu terserap penuh. Padahal, ratusan ribu calon jamaah haji khusus masih berada dalam antrean menunggu kesempatan berangkat.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya perlindungan jamaah, menjaga keberlangsungan penyelenggara resmi, serta mempertahankan kredibilitas penyelenggaraan haji Indonesia di mata internasional.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru