Gedung Sate Bandung sebagai pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat. ANTARA/Ricky Prayoga
BANDUNG, ARAHKITA.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kebijakan Kerja dari Rumah (KDH) 100 persen setiap Kamis bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Januari 2026. Kebijakan ini diambil setelah uji coba menunjukkan efisiensi anggaran operasional hingga 20 persen.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan sumber daya, khususnya biaya listrik, air, dan operasional gedung perkantoran.
“Rata-rata efisiensinya mencapai 20 persen. Angka ini cukup signifikan untuk menekan pengeluaran daerah. Karena itu, mulai 2026 Gubernur menetapkan KDH penuh setiap Kamis,” ujar Dedi saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (5/1/2026).
Baca juga:
Dedi Mulyadi Telusuri Dugaan Dana APBD Jabar Mengendap, Siap Copot Pejabat yang Tutupi DataMenurutnya, pemilihan hari Kamis bukan tanpa alasan. Dari hasil simulasi dan uji coba, Kamis dinilai sebagai hari paling optimal untuk penerapan KDH dibandingkan hari kerja lainnya. Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor layanan publik esensial.
“Perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan dasar seperti rumah sakit dan sekolah tetap bekerja seperti biasa,” jelasnya.
Sebelum kebijakan permanen diberlakukan, Pemprov Jabar telah melakukan uji coba pada akhir 2025. Pada November, KDH diterapkan penuh setiap Kamis. Sementara pada Desember, skema diubah menjadi 50 persen pegawai bekerja di kantor dan 50 persen KDH.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa KDH penuh selama satu hari jauh lebih efektif dalam menekan biaya operasional dibandingkan sistem kerja campuran.Meski fokus pada efisiensi, Pemprov Jabar menegaskan bahwa pengawasan kinerja ASN tetap menjadi prioritas. Setiap organisasi perangkat daerah diwajibkan melakukan pemantauan target kerja, pelaporan rutin, dan evaluasi kinerja secara ketat.
“Efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan produktivitas. Target kerja, pengawasan, dan laporan tetap berjalan,” tegas Dedi dikutip Antara.
Kebijakan KDH ini bersifat dinamis dan dapat disesuaikan jika terdapat kondisi khusus atau kebijakan baru dari pemerintah pusat. Namun, mulai Januari 2026, aturan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui surat edaran gubernur terkait penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemprov Jabar.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat, Nenden Tatin Maryati. Ia menyebut efisiensi anggaran paling terasa ketika gedung perkantoran dikosongkan sepenuhnya dalam satu hari kerja.
“Penggunaan listrik dan sumber daya lainnya menjadi sangat minim ketika seluruh pegawai menjalani KDH penuh,” ujarnya.