Kamis, 22 Januari 2026

Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional: Nomor Paspor Bakal Berlaku Seumur Hidup


  • Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:00
  • | News
 Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional: Nomor Paspor Bakal Berlaku Seumur Hidup Paspor Indonesia (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah menyiapkan perubahan besar pada sistem dokumen perjalanan Indonesia. Pemerintah menargetkan penerapan satu jenis paspor nasional yang berlaku seragam untuk seluruh warga negara mulai tahun 2027.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari transformasi layanan keimigrasian untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus meningkatkan keamanan dokumen. Ke depan, masyarakat tidak lagi dihadapkan pada berbagai pilihan paspor seperti yang berlaku saat ini.

Dalam rancangan kebijakan baru tersebut, pemerintah akan menghapus pembedaan jenis paspor, baik paspor biasa, paspor elektronik berbahan laminasi, maupun paspor elektronik berbahan polikarbonat. Semuanya akan disatukan menjadi satu jenis paspor yang digunakan nasional.

Kemenimipas menilai penyatuan ini juga harus dibarengi dengan pembenahan sistem data. Sebab, transformasi paspor bukan hanya soal bentuk fisik dokumen, melainkan juga penguatan basis data agar lebih aman, terintegrasi, dan mudah diakses.

Nomor Paspor Berlaku Seumur Hidup

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam transformasi ini adalah rencana penerapan nomor paspor seumur hidup. Dengan skema tersebut, pemegang paspor tidak perlu lagi mendapatkan nomor baru setiap kali memperpanjang masa berlaku.

Selama ini, pergantian nomor paspor kerap menimbulkan kendala administrasi. Terutama bagi masyarakat yang harus menyesuaikan data pada dokumen lain seperti visa, catatan perjalanan internasional, hingga kelengkapan administrasi di luar negeri.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto meminta jajarannya menyusun peta jalan atau roadmap untuk penerapan satu paspor nasional. Ia menegaskan bahwa penghapusan berbagai jenis paspor menjadi langkah penting agar layanan publik lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat.

Agus juga berharap, ketika satu jenis paspor sudah diterapkan, maka sistem nomor paspor seumur hidup bisa berjalan lebih efektif dan tidak merepotkan pemegang paspor.

Direktorat Imigrasi Diminta Siapkan Kerangka Teknis dan Regulasi

Untuk mengejar target 2027, Agus menginstruksikan Direktorat Jenderal Imigrasi agar segera menyiapkan kerangka teknis sekaligus regulasi pendukung. Hal ini dinilai penting agar perubahan sistem tidak menimbulkan kekosongan hukum ataupun kebingungan bagi masyarakat.

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi masih menerbitkan dua kategori utama paspor, yakni paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik yang terdiri dari versi laminasi dan polikarbonat. Paspor polikarbonat sendiri masih tersedia secara terbatas di sejumlah kantor imigrasi.

Selain itu, sistem penerbitan paspor yang berlaku saat ini masih mengharuskan pemegang paspor mendapat nomor baru setiap kali dokumen diterbitkan ulang.

Tiga Prinsip Utama Transformasi Paspor

Agus menegaskan transformasi paspor nasional harus tetap berpijak pada tiga prinsip utama. Pertama, perlindungan dan keamanan data pemegang paspor. Kedua, kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Ketiga, kemudahan akses layanan keimigrasian untuk seluruh lapisan masyarakat dikutip dari laman resmi Kemenimipas.

Pemerintah berharap kebijakan satu jenis paspor nasional ini bisa menjadi fondasi bagi modernisasi layanan imigrasi, sekaligus membuat dokumen perjalanan Indonesia lebih kuat dari sisi keamanan dan lebih praktis dalam penggunaan jangka panjang.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru