Selasa, 27 Januari 2026

Sembilan Nama Disepakati, Ombudsman RI Bersiap Masuki Periode 2026–2031


  • Senin, 26 Januari 2026 | 22:45
  • | News
 Sembilan Nama Disepakati, Ombudsman RI Bersiap Masuki Periode 2026–2031 Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Ombudsman RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Suasana ruang rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026), menjadi saksi satu keputusan penting: Komisi II DPR RI akhirnya mencapai kata sepakat soal wajah baru Ombudsman Republik Indonesia untuk lima tahun ke depan.

Melalui mekanisme rapat internal yang berlangsung dengan musyawarah mufakat, delapan fraksi partai politik di Komisi II menyetujui sembilan nama yang akan mengisi kursi Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031. Kesepakatan ini lahir setelah seluruh kandidat menuntaskan rangkaian uji kepatutan dan kelayakan.

Dari total 18 calon yang mengikuti proses seleksi, separuhnya dinilai memenuhi kriteria untuk mengemban mandat pengawasan pelayanan publik nasional. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut proses ini sebagai tahapan final yang krusial. Menurutnya, keputusan diambil secara kolektif demi menjaga kredibilitas dan independensi lembaga Ombudsman.

“Kami telah menuntaskan satu tahapan final uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR RI. Hasilnya disepakati melalui rapat internal dengan musyawarah mufakat,” ujar Rifqinizamy di kompleks parlemen.

Dalam susunan yang disepakati, Hery Susanto dipercaya menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI, sementara posisi Wakil Ketua akan diemban oleh Rahmadi Indra Tektona.

Adapun tujuh nama lain yang ditetapkan sebagai Anggota Ombudsman RI adalah Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.

Rifqinizamy menjelaskan, daftar nama tersebut selanjutnya akan disampaikan secara resmi kepada Pimpinan DPR RI untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Setelah itu, DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia agar proses pengangkatan dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih dari sekadar penetapan nama, Komisi II berharap kepengurusan baru Ombudsman RI mampu menghadirkan perubahan nyata. Lembaga ini diharapkan semakin dekat dengan masyarakat, responsif terhadap laporan publik, serta konsisten mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik.

“Ombudsman harus benar-benar hadir untuk publik, melayani publik, dan menjawab tuntutan publik. Kita ingin kontribusi nyata agar praktik maladministrasi tidak lagi menjadi keluhan berulang,” kata Rifqinizamy dikutip Antara.

Dengan komposisi baru tersebut, harapan besar disematkan pada Ombudsman RI agar tidak hanya menjadi lembaga pengawas administratif, tetapi juga mitra strategis masyarakat dalam memperjuangkan layanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru