Loading
Ketua Tim Survei IPU 2025 Maman Setiawan (paling kanan) - Antaranews/Antara/Arnidhya Nur Zhafira)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Indonesia mencatatkan peningkatan Indeks Persaingan Usaha atau IPU pada 2025 dengan skor 5,01. Angka ini naik tipis sebesar 0,06 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di level 4,95. Meski menunjukkan perbaikan, capaian tersebut menandakan bahwa iklim persaingan usaha nasional masih menghadapi sejumlah tantangan struktural.
Ketua Tim Survei IPU 2025, Maman Setiawan, mengatakan tren IPU berbasis persepsi secara umum terus meningkat sejak 2018. Penurunan hanya terjadi pada 2020 akibat dampak pandemi COVID-19. Pada 2025, tren tersebut kembali menguat meskipun peningkatannya relatif terbatas.
“Tren hasil IPU berbasis persepsi secara umum mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sejak 2018. Hanya saja, sempat menurun pada 2020 imbas pandemi COVID-19. Sementara, untuk tahun 2025, tren hasil IPU berbasis persepsi berada di angka 5,01,” kata Ketua Tim Survei Indeks Persaingan Usaha (IPU) 2025 Maman Setiawan di Jakarta, Senin.
Indeks Persaingan Usaha sendiri merupakan indikator yang menggambarkan tingkat persaingan di berbagai sektor ekonomi di Indonesia. Penilaian IPU dibagi ke dalam sejumlah dimensi, mulai dari struktur pasar hingga kelembagaan.
Maman menjelaskan bahwa sebagian besar dimensi IPU mengalami kenaikan dibandingkan 2024. Dimensi struktur, perilaku pelaku usaha, kinerja, permintaan, penawaran, serta kelembagaan tercatat meningkat meski secara tipis. Namun, kondisi berbeda terjadi pada dimensi regulasi yang justru mengalami penurunan.
Pada 2025, skor dimensi regulasi tercatat sebesar 6,04, turun dari 6,13 pada tahun sebelumnya. Penurunan ini menunjukkan masih adanya persoalan dalam penyelarasan kebijakan, khususnya antara regulasi di tingkat pusat dan daerah.
Menurut Maman, secara normatif banyak regulasi yang sebenarnya sudah dirancang untuk mendorong persaingan usaha yang sehat. Namun, persoalan muncul pada tahap implementasi di lapangan yang belum berjalan optimal. Hal tersebut menjadi catatan penting dalam upaya memperbaiki iklim persaingan usaha ke depan.
Selain ditinjau berdasarkan dimensi, IPU juga dianalisis berdasarkan sektor industri. Hasil survei menunjukkan bahwa sektor jasa dan perdagangan masih mendominasi kelompok dengan skor IPU tertinggi. Beberapa sektor yang mencatatkan skor tinggi antara lain penyediaan akomodasi dan makan minum, perdagangan besar dan eceran termasuk reparasi otomotif, jasa keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi, serta jasa kesehatan dan kegiatan sosial.
Sebaliknya, dilansir Antara, sektor-sektor dengan skor IPU terendah mayoritas berasal dari bidang sumber daya alam dan infrastruktur dasar. Pertanian, kehutanan, perikanan, konstruksi, pertambangan, serta pengadaan listrik dan gas masih menghadapi tantangan besar dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dan kompetitif.
Meski mencatatkan tren positif, Maman menilai peningkatan IPU saat ini belum cukup untuk menopang target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029. Diperlukan strategi yang lebih komprehensif agar persaingan usaha dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
Ia menekankan pentingnya peningkatan pemahaman mengenai persaingan usaha di kalangan pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan pemerintah daerah. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai krusial untuk mendorong peningkatan IPU di berbagai sektor dan provinsi.
Regulasi juga disebut sebagai komponen kunci dalam menciptakan iklim persaingan yang sehat. Menurut Maman, percepatan peningkatan skor IPU hingga level 6,33 menjadi salah satu prasyarat penting untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun ke depan.