Senin, 09 Februari 2026

DPR Panggil 4 Menteri dan 2 Kepala Lembaga, Cari Solusi Kisruh Penonaktifan JKN PBI


  • Senin, 09 Februari 2026 | 13:30
  • | News
 DPR Panggil 4 Menteri dan 2 Kepala Lembaga, Cari Solusi Kisruh Penonaktifan JKN PBI Rapat membahas masalah penonaktifan PBI bersama sejumlah menteri di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – DPR RI bergerak cepat merespons polemik penonaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dalam rapat konsultasi di kompleks parlemen, DPR mengundang empat menteri sekaligus dua pimpinan lembaga negara untuk membahas akar persoalan dan mencari jalan keluar yang lebih berpihak pada masyarakat.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir dalam forum itu Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy. Dari unsur lembaga, hadir Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Menurut Dasco, pertemuan lintas kementerian ini penting karena menyangkut hajat hidup jutaan warga. Program PBI selama ini menjadi jaring pengaman bagi kelompok miskin agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa dibebani biaya.

“Pimpinan DPR punya kewenangan mengoordinasikan pelaksanaan tugas komisi dan alat kelengkapan lain. Masalah JKN PBI ini menyentuh langsung kebutuhan rakyat, sehingga perlu dibahas bersama secara menyeluruh,” ujarnya.

Bantuan untuk yang Paling Rentan

Ia menegaskan, PBI merupakan bentuk kehadiran negara bagi warga yang secara ekonomi tidak mampu. Iuran BPJS mereka ditanggung pemerintah agar tidak ada lagi cerita orang sakit tak berobat karena ketiadaan biaya.

Namun faktanya, tidak semua warga bisa otomatis menjadi peserta PBI. Hanya kelompok yang masuk kategori miskin dan rentan miskin yang diprioritaskan. Di sinilah persoalan kerap muncul: data yang belum sepenuhnya akurat membuat sebagian warga layak justru terdepak, sementara yang tak berhak masih tercatat sebagai penerima.

“Perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi. Tanpa itu, risiko penonaktifan akan terus berulang dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Dasco dikutip Antara.

Penonaktifan Bukan Berarti Hak Hilang

Sebelumnya BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan sebagian peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Februari 2026 dan bertujuan menyelaraskan data agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Dalam skema tersebut, peserta yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria digantikan dengan penerima baru yang dianggap lebih layak. Meski begitu, BPJS memastikan bahwa penonaktifan tidak otomatis menghilangkan hak layanan kesehatan.

Peserta yang dinonaktifkan masih dapat kembali memperoleh perlindungan melalui mekanisme lain, misalnya didaftarkan ulang oleh pemerintah daerah atau beralih ke segmen kepesertaan berbeda sesuai kondisi ekonomi terkini.

DPR meminta pemerintah melakukan sosialisasi lebih masif agar masyarakat tidak panik. Selain itu, integrasi data antara Kementerian Sosial, Kemenkes, BPJS, dan BPS dinilai harus menjadi prioritas agar kasus salah sasaran tidak terus berulang.

Rapat konsultasi ini menjadi langkah awal untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil. Bagi DPR, keberlanjutan JKN PBI bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hak dasar warga negara untuk hidup sehat dan terlindungi.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru