Senin, 09 Februari 2026

Polemik PBI Reda, DPR-Pemerintah Sepakati Perlindungan 3 Bulan


  • Senin, 09 Februari 2026 | 15:30
  • | News
 Polemik PBI Reda, DPR-Pemerintah Sepakati Perlindungan 3 Bulan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat bersama pemerintah untuk membahas JKN PBI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM –Kabar melegakan datang bagi jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati bahwa seluruh layanan kesehatan tetap berjalan normal dalam tiga bulan ke depan, sementara iuran PBI akan dibayarkan oleh pemerintah.

"Tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," tegas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Kesepakatan ini menjadi titik terang setelah muncul polemik terkait penonaktifan jutaan kepesertaan PBI beberapa waktu terakhir. DPR dan pemerintah juga sepakat memanfaatkan waktu tiga bulan tersebut untuk melakukan pembenahan data secara menyeluruh.

Dalam periode itu, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan diminta melakukan pengecekan ulang dan pemutakhiran kategori desil dengan menggunakan data pembanding terbaru. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

"DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat," lanjut Dasco.

Tak hanya soal data, DPR juga mendorong BPJS Kesehatan agar lebih proaktif berkomunikasi dengan masyarakat. Lembaga tersebut diminta rutin melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi resmi jika terjadi penonaktifan kepesertaan, baik untuk segmen PBI maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah menteri dan pejabat strategis, di antaranya Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Dalam kesempatan itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi otomatis JKN selama tiga bulan sebagai langkah darurat. Kebijakan sementara ini diperlukan sambil proses validasi data penerima dilakukan.

Usulan tersebut merespons dampak penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN. Dari jumlah itu, tercatat ada sekitar 120 ribu orang dengan riwayat penyakit katastropik serta lebih dari 12 ribu pasien hemodialisis atau cuci darah yang berpotensi terganggu akses pengobatannya dikutip Antara.

Pemerintah menilai kelompok rentan tersebut harus menjadi prioritas utama. Karena itu, reaktivasi sementara dianggap solusi paling realistis agar tidak ada pasien yang kehilangan hak layanan kesehatan di tengah proses pembenahan administrasi.

Kesepakatan DPR dan pemerintah ini diharapkan mampu meredam keresahan publik sekaligus menjadi momentum memperbaiki tata kelola data bantuan sosial secara lebih akurat dan manusiawi.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru