Loading
Arsip - Direktur Penerbitan dan Fotografi Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) Iman Santosa (kanan). (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mengimbau para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) agar tidak takut atau ragu mengambil proyek dari pemerintah. Imbauan ini disampaikan di tengah sorotan publik terkait dugaan korupsi penggelembungan anggaran yang melibatkan seorang videografer.
Direktur Penerbitan dan Fotografi Kemenekraf, Iman Santosa, menegaskan bahwa pemerintah justru menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem ke depan.
"Kami mengimbau pada pelaku ekraf tidak perlu takut lagi untuk mengambil proyek dari pemerintah karena di sini dengan kejadian seperti ini kita banyak belajar dan ke depannya kita akan melakukan perbaikan-perbaikan," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Kemenekraf Siapkan Standar Biaya Jasa Kreatif
Belajar dari kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Amsal Christy Sitepu, Kemenekraf kini tengah menyusun pedoman standar biaya pengadaan jasa di sektor kreatif.
Langkah ini dinilai penting mengingat perkembangan industri kreatif di era digital semakin dinamis. Pemerintah ingin memastikan ada acuan harga yang jelas dan adil bagi semua pihak—baik pelaku usaha maupun instansi pemerintah.
Penyusunan pedoman tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi hingga komunitas di sektor industri kreatif. Tujuannya, agar standar yang dibuat benar-benar merepresentasikan kondisi riil di lapangan.
Jika pedoman itu resmi diterbitkan, Kemenekraf akan melakukan sosialisasi secara masif, baik kepada publik maupun antar kementerian dan lembaga.
"Kemudian juga dalam hal koordinasi dengan asosiasi kami akan perkuat juga bagaimana standar-standar biaya itu bisa masuk ke dalam peraturan pemerintah sehingga akan menjadi acuan dari pelaku ekraf ketika menentukan harga atau bernegosiasi," ujar Iman.
Untuk memperkuat transparansi, Kemenekraf juga menyediakan ruang dialog melalui kanal pelayanan publik di ppid.ekraf.go.id. Kanal ini melayani permintaan informasi hingga pengaduan dari pelaku ekraf yang menghadapi persoalan dalam ekosistem industri kreatif.
Langkah ini diharapkan dapat memperkecil potensi kesalahpahaman, konflik harga, maupun persoalan administratif dalam proyek-proyek pemerintah.
Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi
Sebelumnya, media sosial ramai membahas dugaan korupsi dalam kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada tahun anggaran 2020–2022.
Kasus tersebut disebut merugikan negara hingga Rp202 juta atau tepatnya Rp202.161.980. Kerugian dihitung berdasarkan biaya pembuatan profil desa yang dilakukan terhadap 20 desa. Perhitungan dilakukan oleh analis ahli dan auditor dari Inspektorat Kabupaten Karo.
Menurut Inspektorat Kabupaten Karo, sejumlah komponen seperti konsep atau ide, clip on/microphone, cutting, editing, hingga dubbing seharusnya dihargai Rp0 atau gratis.
Dengan penyusunan standar biaya jasa kreatif dan penguatan regulasi, Kemenekraf berharap kepercayaan pelaku ekraf terhadap proyek pemerintah tetap terjaga. Pemerintah pun berkomitmen membangun sistem pengadaan yang lebih transparan, adil, dan profesional demi kemajuan industri kreatif nasional.