Ditjenpas Siap Terapkan WFH, Tunggu Instruksi Resmi Menteri Imipas


  • Selasa, 31 Maret 2026 | 11:30
  • | News
 Ditjenpas Siap Terapkan WFH, Tunggu Instruksi Resmi Menteri Imipas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) IMashudi berjabat tangan dengan seluruh jajaran dalam rangkaian kegiatan Bakti Pemasyarakatan Ke-62 dan halal bihalal di area parkir Gedung Ditjenpas, Jakarta, Selasa (31/3/2026). ANTARA/Muhammad Rizki

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan siap mengikuti kebijakan Work From Home (WFH) yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, pelaksanaannya masih menunggu arahan resmi dari pimpinan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan kebijakan tersebut setelah ada instruksi langsung dari Menteri Imipas.

“Kita menunggu perintah dari Bapak Menteri. Yang pasti nanti akan ada arahan untuk pelaksanaannya,” ujar Mashudi usai apel pagi di Gedung Ditjenpas, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, skema awal yang disiapkan adalah pembagian kerja dengan rasio 50:50, di mana setengah pegawai bekerja dari rumah dan sisanya tetap bekerja dari kantor.

“WFH nantinya kita bagi pegawainya menjadi dua, separuh bekerja dari rumah,” jelasnya.

Meski demikian, Ditjenpas memastikan bahwa pelayanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) tetap berjalan optimal. Pengaturan khusus akan dilakukan melalui standar operasional prosedur (SOP) agar tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.

“Untuk lapas dan rutan akan kita atur sedemikian rupa, karena di sana tetap ada pelayanan pembimbingan,” kata Mashudi.

Ia menegaskan bahwa jumlah pegawai di lapas dan rutan tidak akan dikurangi secara signifikan. Sistem kerja akan dilakukan secara bergantian agar operasional tetap berjalan normal.

Selain itu, Mashudi juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan pegawai dalam menjalankan WFH. Ia berharap pegawai tetap siap bekerja kapan pun dibutuhkan meski berada di luar kantor.

“Sewaktu-waktu dibutuhkan, pegawai harus siap bekerja. Ini bagian dari kebijakan pemerintah yang harus dipatuhi,” ujarnya.

Sebagai informasi, Gedung Ditjenpas yang dimaksud berada di kawasan Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, yang menjadi pusat aktivitas administrasi pemasyarakatan nasional.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru