Loading
Arsip - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto ditemui usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Persiden/aa
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan di lingkungan kampus.
Menurut Brian, perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang yang aman, inklusif, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Karena itu, segala bentuk kekerasan—baik fisik, verbal, psikis, seksual, hingga berbasis digital—tidak bisa ditoleransi.
“Perguruan tinggi harus menjadi tempat yang bermartabat dan berintegritas. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegasnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).
Ia menekankan bahwa setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius dan harus ditangani secara adil, dengan fokus pada perlindungan korban.
Mengacu pada Regulasi yang Berlaku
Dalam penanganan kasus ini, Kemdiktisaintek mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan, diskriminasi, hingga kekerasan seksual.
Melalui regulasi tersebut, setiap kampus diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Satgas ini berperan penting dalam menangani laporan sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
Jika dalam prosesnya ditemukan unsur pidana, penanganan akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Koordinasi dengan UI dan Pengawasan Ketat
Brian juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Rektor Universitas Indonesia untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.
Kemdiktisaintek saat ini terus memantau perkembangan kasus, termasuk memastikan korban memperoleh pendampingan yang layak. Selain itu, pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT juga diperkuat agar proses berjalan transparan dan akuntabel.
Akses Pelaporan Dibuka Lebar
Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan, masyarakat dan sivitas akademika dapat melaporkan kasus kekerasan melalui berbagai kanal, seperti SP4N-LAPOR, Satgas PPKPT di kampus masing-masing, hingga layanan pengaduan resmi Kemdiktisaintek.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong keberanian korban untuk melapor sekaligus memastikan setiap kasus ditangani secara serius dikutip Antara.
Komitmen Ciptakan Kampus Aman
Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pencegahan melalui edukasi, pengawasan, serta penguatan kelembagaan di perguruan tinggi.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penegakan sanksi secara tegas terhadap pelaku, baik secara administratif maupun hukum.Kasus FHUI ini menjadi pengingat bahwa kampus bukan hanya tempat menuntut ilmu, tetapi juga ruang yang harus aman, adil, dan menghargai martabat setiap individu.