Menko Pangan Zulkifli Hasan (depan, berbaju putih) memberikan keterangan pada media usai peresmian Sentra Karbon Kehutanan Indonesia di Jakarta, Senin (6/7/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah mempercepat upaya mengakhiri praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka yang selama ini menjadi salah satu persoalan lingkungan terbesar di Indonesia. Targetnya cukup ambisius, yakni menghentikan praktik tersebut sepenuhnya pada 2028.
Untuk mencapai target itu, pemerintah mulai mempercepat pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah sekaligus memangkas berbagai regulasi yang selama ini dinilai menghambat. Salah satu langkah awalnya adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berbasis insinerator di Bali.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengatakan penghentian praktik open dumping akan dilakukan secara bertahap.
"Pemerintah akan meluncurkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah berbasis insinerator di Bali. Kami menargetkan penghentian praktik open dumping secara bertahap, yaitu 50 persen selesai pada 2027 dan 50 persen sisanya pada 2028," kata Zulhas di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Selain pengelolaan sampah, pemerintah juga melakukan pembenahan regulasi di berbagai sektor strategis, mulai dari pangan, perikanan, hingga lingkungan.
Regulasi Disederhanakan, 70 Kota Mulai Bergerak
Menurut Zulhas, selama lebih dari satu dekade aturan mengenai pengelolaan sampah berjalan lambat. Dalam kurun sekitar 11 tahun, hanya dua izin yang diterbitkan dan hanya satu proyek yang benar-benar terealisasi.
Setelah berbagai aturan disederhanakan, perkembangan mulai terlihat. Saat ini sekitar 70 kota telah memulai langkah untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama sekitar satu setengah tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah membenahi sekitar 35 regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Instruksi Presiden (Inpres), hingga Keputusan Presiden (Keppres).
Menurutnya, penyederhanaan regulasi dilakukan agar pelaksanaan berbagai program strategis menjadi lebih cepat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai contoh, perdagangan karbon yang sebelumnya sulit berkembang karena keterbatasan regulasi, kini dinilai semakin terbuka setelah dilakukan berbagai penyesuaian aturan.
Perubahan Iklim Jadi Tantangan Nyata
Zulhas menegaskan bahwa perubahan iklim kini bukan lagi sekadar ancaman di masa depan. Dampaknya sudah dirasakan melalui cuaca ekstrem, kerusakan lingkungan, terganggunya produksi pangan, hingga meningkatnya risiko terhadap ketahanan pangan nasional.
Karena itu, menurutnya, pengendalian perubahan iklim tidak hanya menjadi agenda lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan ekonomi, ketahanan pangan, dan kedaulatan bangsa.
Di sisi lain, pendanaan untuk aksi iklim masih terbatas. Saat ini anggaran yang dialokasikan melalui APBN hanya sekitar 3,5 persen setiap tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 0,7 persen digunakan untuk rehabilitasi dan konservasi hutan.
Kondisi itu membuat pemerintah menilai perlunya mencari berbagai sumber pembiayaan baru di luar APBN agar program-program pengendalian perubahan iklim dapat berjalan lebih optimal.
Keberhasilan Bergantung pada Integritas
Menutup keterangannya, Zulhas menegaskan bahwa target besar pemerintah, mulai dari swasembada pangan hingga penyelesaian persoalan sampah dalam dua tahun ke depan, hanya dapat dicapai apabila seluruh pihak bekerja secara konsisten dan menjaga integritas.
Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan setiap program harus bebas dari praktik penyimpangan (moral hazard), sehingga seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.