Loading
Mahasiswa saat berunjuk rasa di Kantor DPRD Kota Tidore Kepulauan. (Arahkita/Apriyanto Daud)
TIDORE, ARAHKITA.COM - Mahasiswa dari berbagai Universitas di Kota Tidore kembali melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan RUU KUHP dan Undang- Undang KPK yang baru yang dinilai kontroversi ini mendatangi Kantor DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Ribuan mahasiswa yang mendatangi Kantor DPRD Kota Tidore ini menggunakan satu unit mobil pick-up dan dilengkapi sound system, Kamis (26/9/2019).
Dalam penyampaian orasinya, mahasiswa menilai RUU KUHP dinilai telah mencederai hak warga bernegara," Masa DPR mau mencampuri urusan rumah tangga orang," kata salah seorang orator saat menyampaikan orasinya.
Mahasiswa juga meminta kepada anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan agar menolak RUU KUHP dan Undang-Undang KPK yang baru.
Mahasiswa kemudian di terima oleh 10 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore yang menyatakan sikap menolak revisi UU KPK dan RKUHP, 10 anggota DPRD tersebut terdiri dari PDI-Perjuangan, PAN, Nasdem, PKB dan PAN. Mereka berjanji akan bersama para mahasiswa membuat surat penolakan yang ditujukan ke masing-masing pimpinan partai di Jakarta.
Pernyataan sikap 10 anggota DPRD ini disampaikan dihadapan ratusan mahasiswa yang menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Dalam aksi tersebut ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Rakyat (AMPERA) ini menolak Revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan revisi Undang-undang KUHP. “Revisi undang-undang ini adalah salah satu sarana bagi pemerintah untuk melamahkan rakyat,” tambah Fandi Muhammad salah satu orator.
Aksi ratusan mahasiswa ini nyaris ricuh,saat masa aksi mencoba membakar ban bekas. Namun aksi pembakaran ban ini bisa diatasi oleh pihak kepolisian. Hingga aksi tersebut kembali berjalan aman dan damai.