Rabu, 31 Desember 2025

Soal Perppu KPK, Begini Komentar Ketua DPR Puan Maharani


  • Jumat, 04 Oktober 2019 | 20:35
  • | News
 Soal Perppu KPK, Begini Komentar Ketua DPR Puan Maharani Politisi PDI Perjuangan Puan Maharani resmi menjadi Ketua DPR RI periode 2019-2024. (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Langkah Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas RUU KPK masih ditunggu. Perppu dinilai penting diterbitkan Jokowi untuk menyelamatkan KPK dari kelumpuhan.

Terkait hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani enggan menanggapi rencana Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena hingga saat ini belum ada kelanjutannya.

"Perppu KPK belum ada kelanjutannya dari Presiden Joko Widodo," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Puan meminta semua pihak menunggu terkait rencana kebijakan tersebut khususnya setelah pelantikan presiden-wakil presiden terpilih pada Minggu (20/10/2019) mendatang.

Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto mengatakan ramainya wacana pembentukan perppu karena sudah ada gerakan mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan perppu.

"Setahu saya pemerintah tidak akan mengeluarkan perppu. Dan perppu itu 100 persen haknya Presiden, beliau yang bisa menilai keadaan memaksa dan genting," ujarnya pula.

Menurut dia, berdasarkan pernyataan pihak istana, kelihatannya perppu tidak akan dikeluarkan karena kalau ada yang menggugat revisi UU KPK, pihak istana atau pemerintah menyarankan melalui saluran lain yaitu Mahkamah Konstitusi yang sifat putusannya final dan mengikat.

Dia mengatakan kalau Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK dan DPR menolak, maka UU yang menjadi objek perppu akan "hidup" kembali, namun kalau DPR menerima, berarti ada revisi terhadap apa yang menjadi konten dari perppu itu dikeluarkan.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru