Rabu, 31 Desember 2025

5 ASN di Halmahera Selatan Diadukan ke KASN


  • Selasa, 03 Desember 2019 | 19:33
  • | News
 5 ASN di Halmahera Selatan Diadukan ke KASN Ilustrasi: 5 ASN di Halmahera Selatan diadukan ke KASN.(Net)

LABUHA, ARAHKITA.COM - Sebanyak lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengemban jabatan di Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dikenakan sanksi sedang disiplin pegawai oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) lantaran kedapatan melakukan praktek politik praktis pada pemilihan Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara yang berlangsung pada beberapa bulan kemarin, Selasa (3/12/2019).

Data Bawaslu Halsel yang diterima wartawan media ini menyebutkan kelima ASN tersebut yakni Ridwan Kamarullah, Santi Yalo, Soadri Ingratubun, Rusli Ismail dan Riuri Abusama telah melakukan praktek politik praktis dengan cara memposting foto kandidat Calon Gubernur Malut pada Pileg dan Pilgub kemarin akibatnya ke lima ASN tersebut mendapat sanksi sedang disiplin pegawai.

Kordiv HPP Bawaslu Halsel Asman Jamal menuturkan bahwa pihaknya baru mendapat perintah dari KASN untuk mendesak Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk menindaklanjuti pelanggaran yang di lakukan 5 ASN tersebut pasalnya hingga di tetapkan ke 5 ASN itu melakukan pelanggaran pada pileg dan Pilgub kemarin Pemerintah setempat belum mengambil langkah untuk memberikan sanksi hukum kepada 5 ASN tersebut.

"Kami mendapat perintah melalui surat KASN dengan nomor surat R-1169/KASN/4/19, bersifat Segera untuk mendesak kepada bupati untuk melakukan sanksi sedang kepada 5 ASN yang telah melakukan praktek politik praktis, saya rasa Bupati juga sudah menerima surat ini namun hingga saat ini kami belum melihat tindakan Bupati seperti apa terkait 5 ASN itu"tandas Kordiv HPP Bawaslu Halsel Asman Jamal saat di temui di ruang kerjanya.

Sementara itu Bupati Bahrain Kasuba saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menindak lanjuti Surat dari KASN tersebut, Pihaknya telah melakukan sanksi hukum kepada 5 ASN itu dengan sanksi sedang yaitu tidak memberikan tunjangan serta tidak menaikkan pangkat kelima ASN itu

"Kami sudah menindak lanjuti, Kami tahan tunjangan mereka dan tidak menaikkan pangkat mereka sebagai bentuk sanksi sedang seperti yang telah di Perintah Komite Aparatur Sipil Negara (KASN),"tutup Bupati Bahrain Kasuba.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru