Rabu, 31 Desember 2025

Fitnah Wawali Tidore, Aprima Tampubolon Resmi Jadi Tersangka


  • Senin, 23 Desember 2019 | 18:00
  • | News
 Fitnah Wawali Tidore, Aprima Tampubolon Resmi Jadi Tersangka Aprima Tampubolon alias Aprima resmi sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap Muhammad Sinen (Wakil Wali kota Kota Tidore) melalui media sosial (Faceebook) miliknya. (Arahkita/Apriyanto Daud)

TIDORE, ARAHKITA.COM – Pihak Kepolisian Resort Tidore akhirnya resmi menetapkan Aprima Tampubolon alias Aprima sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah yang dilakukan terhadap Muhammad Sinen (Wakil Wali kota Kota Tidore) melalui media sosial (Faceebook) miliknya dengan akun bernama Ucok Tampu pada tanggal 23 Juli 2019 yang dilampirkan dengan STPL Polres Tidore.

Hal ini disampaikan salah satu penyidik Polres Kota Tidore Kepulauan Brigpol M. Rifai Adam saat ditemui sejumlah media, dia mengatakan dari dugaan kasus tersebut, Aprima kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Tidore, Senin (23/12/2019).

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi, beserta dua saksi ahli yakni saksi massa dan saksi hukum, dan dari hasil pemeriksaan tersebut sudah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan (Aprima) statusnya dinaikan menjadi tersangka,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Untuk itu pada hari Senin 23 Desember 2019, Aprima akan dipanggil kembali oleh penyidik Reskrim Polres Tidore untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, setelah itu pihak Reskrim akan melakukan penyitaan barang bukti berupa Handphone milik Aprima untuk dibawa ke Labfor dalam rangka pengembangan penyidikan.

“Yang bersangkutan juga sudah mengakui bahwa pemilik Akun Facebook bernama Ucok Tampu itu adalah miliknya, jadi postingan status yang dia tulis di media sosial itu saat dirinya berada dirumahnya sendiri bertempat di Kelurahan Dokiri Kecamatan Tidore Selatan,” jelasnya.

Dari perbuatan tersebut, Aprima kemudian disangkakan dengan dua pasal yakni pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, beserta pasal 13 KUHP.

“Kalau pasal 45 ayat 3 itu menjelaskan soal pencemaran nama baik atau penghinaan yang terjadi di media sosial atau internet, sementara pasal 13 KUHP menjelaskan soal tentang fitnah, dan ancaman hukumannya rata-rata 4 tahun penjara,” tegasnya.

Sekedar diketahui, dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Aprima terhadap Muhammad Sinen ini, karena dirinya diduga menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Muhammad Sinen yang melakukan aksi pengeroyokan terhadap dirinya, saat ia bertandang di Kantor Walikota Tidore berapa bulan lalu, dengan tujuan mengeluhkan persoalan banjir yang menimpa rumahnya di Kelurahan Dokiri Kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru