Rabu, 31 Desember 2025

Begini Komentar Ketua KPK terkait Jajaran Kepolisian Amankan Tersangka Pelaku Kekerasan Novel


  • Jumat, 27 Desember 2019 | 20:30
  • | News
 Begini Komentar Ketua KPK terkait Jajaran Kepolisian Amankan Tersangka Pelaku Kekerasan Novel Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (harianjogja)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang berhasil mengamankan dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Saya selaku Pimpinan, Ketua KPK menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya, terima kasih kepada jajaran kepolisian di bawah nakhoda Kapolri Jenderal Pol Idham Azis," ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Firli mengatakan keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap pelaku penyiraman terhadap Novel menjadi jawaban atas pertanyaan publik selama ini.

"Saya menyampaikan sukses dan selamat kepada seluruh jajaran kepolisian ini adalah jawaban yang sudah lama ditunggu oleh rakyat Indonesia," ujar Firli sebagaimana diberitakan Antara.

Sebelumnya, Karopenmas Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan dua tersangka penyiraman air keras Novel Baswedan berinisal RB dan RM diamankan pada Kamis malam (26/12/2019) di Cimanggis, Depok.

Kedua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan diketahui adalah anggota Polri aktif.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membenarkan informasi bahwa pelaku penyerangan Novel Baswedan menyerahkan diri.

"Sudah tahu saya. Ada dua orang," ucap Mahfud.

Mahfud tidak menyampaikan banyak tanggapan atas penyerahan diri penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain kata, "Bagus".

Presiden RI Joko Widodo memberikan waktu kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang baru saja dilantik untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hingga Desember 2019.

Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri sebelumnya, Jenderal Pol Tito Karnavian, untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

Lalu pada 19 Juli 2019, Presiden memberikan waktu 3 bulan kepada Tito untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun hingga kini, "dalang" maupun pelaku dalam kasus tersebut belum terungkap.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru