Selasa, 30 Desember 2025

Tuntut Hak, Ratusan Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit Asal NTT Lakukan Mogok Massal


  • Sabtu, 18 Januari 2020 | 22:30
  • | News
 Tuntut Hak, Ratusan Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit Asal NTT Lakukan Mogok Massal Ratusan karyawan asal NTT melakukan mogok massal di depan pabrik PT Yudha Wahana Abadi, Kamis (16/1/2010). Mereka menuntut hak-hak mereka yang tak dibayar perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Sekitar 780 karyawan asal NTT melakukan mogok massal di depan pabrik PT Yudha Wahana Abadi, Desa Marapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Bereau, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (16/1/2010). Aksi ini untuk menuntut hak-haknya karena sebagian besar tidak dibayarkan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.

Mereka menuntut hak-haknya karena sebagian besar hak-haknya tidak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang berlokasi di Desa Marapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Bereau, Provinsi Kaltim,

Aksi ini mereka lakukan sejak awal Januari lalu untuk menuntut hak-hak mereka yang tak dibayarkan perusahaan. Dalam aksi itu, mereka juga meminta agar Kepolisian dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memberikan perlindungan hukum serta memperhatikan persoalan yang mereka alami.

Petrus Selestinus, SH selaku Kuasa Hukum ratusan karyawan tersebut menjelaskan bahwa hubungn karyawan dengan perusahaan tersebut dimulai sejak 2014 yang kemudian Perkebunan Kelapa Sawit milik perusahaan tersebut perlahan-lahan diambil alih saham dan manajemennya oleh PT Triputra Agro Persada tepatnya pada tanggal 31 Desember 2017 dan kemudian PT Triputra Agro Persada resmi mendeklarasikan dirinya sebagai satu satunya pemilik Perkebunam Kelapa Sawit di Desa Marapun, Kelay, Bereau.

"Bahwa selain manajemen berubah, hak hak atas upah dan tunjangan karyawan, seperti upah bupanan atau harian, pelayanan kesehatan, pendidikan bagi anak-anak, tetang jenis dan status kerja dan pekerjaan pun ikut berubah. Perubahan mana lebih condong menghilangkan hak hak atas upah bagi para karyawan sesuai dengan standar yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan,"ungkap Advokat Peradi itu.

Kata Petrus, permasalahan perselisihan antara para karyawan dengan PT Triputra Argo Persada adalaha perselisihan perburuhan yang akhirnya dibawa ke Bupati Bereau, ke DPRD Kabupaten Bereau untuk dimediasi dan mencari penyelesaian secara damai, namun rupanya baik pihak Pemda dan DPRD setempat maupun pihak perusahaanini, hanya memberikan janji janji angin surga, tapi  tidak ada realisasinya hingga saat ini. 

Oleh karena itu sambung Petrus, para karyawan menggunakan hak mogoknya untuk menunjang tuntutan atas -atas hak-hak normatif mereka yang diabaikan oleh Majikannya. Mogok pertama dilakukan oleh para Karyawan di depan Kantor PT Triputra Argo Persada , namun ada potensi terjadi insiden horizontal dengan masyarakat lokal, dimana pihak Perusahan  dan Kepolisian setempat  seolah-olah membiarkan warga lokal masuk ke dalam arealpPerusahaan, merusak tenda, tempat berlindung karyawan saat mogok terjadi. 

Meskipun demikian, para karyawan masih terus membuka diri untuk dilakukan dialog. Pada Kamis lalu, bertempat di pabrik pengolahan minyak kelapa sawit milik PT Triputra Argo Persada, kurang lebih 780 dari total 1.300 karyawan yang mayoritas, berasal dari Maumere, Flores, NTT ini melakukan mogok kerja, sehingga membuat produksi minyak kelapa sawit lumpuh total.

Adapun tuntutan karyawan adalah sebagai berikut: 1. Pulihkan kembali hak hak normatif Karyawan yang dahulu pernah ada ketika masih di bawah managemen PTPT Yudha Wahana Abadi. Namun sejak tahun 2017, ketika perusahan diambil alih oleh PT Triputra Argo Persada, maka kebijakan upah dan hak hak normatif karyawan dihilangkan sewenang-wenang.

2. Memastikan bahwa karyawan berada di bawah naungan PT Yudha Wahana Persada atau PT Triputra Argo Persada, karena sejak tahun 2014, mulai tidak ada kepastian, apakah perusahan tersebut di bawah managemen PT Yudha Wahana Abadi atau PT Triputra Argo Persada, karena ketidakpastian itu mempengaruhi kebijakan upah buruh dan sistim kerja, yang nyata nyata merugikan hak hak normatif karyawan.

3. Status karyawan diubah secara sepihak oleh managemen PT Triputra Argo Persada, dari semula Karyawan Harian Lepas atau (KHL) menjadi Karyawan Kontrak Kerja (KK), agar dikembalikan kepada status Karyawan Tetap.

4. Karyawan bekerja bertahun tahun, dengan jenis pekerjaan yang sifatnya permanen, akan tetapi tidak pernah diangkat menjadi karyawan tetap, malah diubah menjadi Kariawan Kontrak, supaya dikembalikan sesuai dengan sistem peraturan yang berlaku.

5. BPJS Kesehatan dibayar, akan tetapi ketika berobat, Karyawan harus bayar sendiri agar diperbaki sistim BPJS.

6. Karyawan yang sudah bekerja bertahun tahun, namun tidak memiliki BPJS, supaya BPJS diberikan

7. Cuti hamil dan melahirkan, tidak ada, Pajak dipungut, akan tetapi karyawan tidak memiliki NPWP, Pelayanan kesehatan di lokasi perusahan tidak memadai supaya dibenahi dan masih banyak hak-hak lainnya.

Petrus berharap Polri dan Menaker harus memberikan perlindungan hukum kepada buruh asal NTT yang dizolimi PT Triputra Argo Persada dan PT Yudha Wahana Abadi di Kaltim

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru