Selasa, 30 Desember 2025

Hasil Swab Dua Pelaku Perjalanan Negatif, Bupati Sikka Cabut PKM


  • Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:00
  • | News
 Hasil Swab Dua Pelaku Perjalanan Negatif, Bupati Sikka Cabut PKM Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si mencabut Surat Edaran tentang PKM. (Foto: Humas Pemkab Sikka)

MAUMERE, ARAHKITA.COM - Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si mencabut Surat Edaran nomor:satuan tugas.345/c-19/x/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Wilayah Kabupaten Sikka dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor:satuan tugas.348/c-19/x/2020 tentang Pencabutan Surat Edaran nomor: satuan tugas.345/c-19/x/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Wilayah Kabupaten Sikka, Senin (12/10/2020).

Bupati Robi dalam surat edaran menjelaskan sehubungan dengan tidak terjadinya penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dalam wilayah Kabupaten Sikka melalui transmisi lokal maka wilayah Kabupaten Sikka, mulai hari Senin, 12 Oktober 2020 dinyatakan berada dalam Zona Hijau berdasarkan klasifikasi penyebaran (COVID-19).

Dalam surat edaran, menegaskan sepuluh poin penting yang wajib mendapat perhatian sungguh oleh semua masyarakat di antaranya:

Pertama: Mulai hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 semua aktivitas masyarakat, di Rumah Ibadat, Sekolah, Pasar, Rumah Makan, Kios, Toko, Kafe, Tempat Hiburan, serta aktivitas masyarakat lainnya dapat dilaksanakan sebagaimana biasa dengan tetap memperhatikan dan menjalankan secara ketat Protokol Pencegahan COVID-19;

Kedua: Seluruh instansi/perangkat daerah penyelenggara tugas pelayanan publik wajib melaksanakan tugas dengan memperhatikan Protokol Pencegahan COVID-19.

Ketiga: Semua aktifitas pendidikan di semua jenjang pendidikan dapat melakukan aktivitas KBM sesuai pedoman /panduan KBM pada masa pandemik .

Keempat: Semua aktifitas keagamaan dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada Pedoman Umum Pelayanan Ibadat dalam masa Pandemi dan Protokol Pencegahan COVID-19.

Kelima: Kegiatan-kegiatan Pesta, Arisan dan atau Kumpul Keluarga, serta perayaan-perayaan lainnya baik di rumah atau tempat umum dapat dilaksanakan sampai dengan jam 24.00 (Jam.12 malam) dengan tetap menjalankan Protokol Pencegahan COVID-19.

Keenam: Jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui statusnya, wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker dan Hand sanitiser serta tetap menjaga jarak.

Ketujuh: Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum wajib menerapkan protokol kesehatan dan bertanggung jawab terhadap upaya penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Kedelapan: Bagi warga masyarakat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan pelanggaran (tidak disiplin, tidak tertib dan tidak taat) terhadap ketentuan Protokol Pencegahan COVID-19 akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesembilan: Petugas Pengamanan dan Petugas Kesehatan di wilayah perbatasan antar Kabupaten, Terminal, Bandar Udara dan Pelabuhan Laut tetap memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Kesepuluh: Para Camat, Lurah, Kepala Desa dan RT/RW serta Linmas wajib mengawasi dan mendampingi pelaku perjalanan di wilayahnya masing-masing dan tetap berkoordinasi dengan petugas kesehatan dalam wilayah masing-masing.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru