Loading
Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jadetabek. (Azka News)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
"Ada 63 titik yang kita jaga terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Penyekatan itu diberlakukan mulai Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor esensial.
Petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang masih beraktivitas di area publik.
"Kita akan mengedepankan cara preventif edukatif melakukan penyekatan dan pemeriksaan. Jadi jalan nanti akan kita tutup, kita akan pasang barier setiap yang melintas kita tanya keperluannya apa," katanya.
Berikut 63 titik penyekatan selama PPKM Darurat Jawa-Bali:
28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama
Pembatasan Mobilitas di dalam kota:
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
Arah Barat ke Timur
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
Jaktim
Jakarta Barat
Jakarta Barat
Jakarta Utara
Tangerang Kota
Tangerang Selatan
Depok
Bekasi Kota
Kabupaten Bekasi
14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Barat
Cikarang