Rabu, 31 Desember 2025

Miliki Pos SaPA, Unindra Siap Cegah dan Tangani Korban Kekerasan Seksual di Kampus


  • Minggu, 20 Februari 2022 | 22:00
  • | News
 Miliki Pos SaPA, Unindra Siap Cegah dan Tangani Korban Kekerasan Seksual di Kampus Sisca Folastri, M.Pd, Kons, Kepala Unit Pelayanan Bimbingan dan Konseling (UPBK) Unindra dan Dosen BK Unindra dalam sesi seminar: Pelayanan & Perlindungan Kekerasan Seksual di Lingkup Pendidikan pada seminar bertajuk: Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Lingkup Perguruan Tinggi, yang digelar BEM Unindra Minggu (20/2/2022) di Aula kampus Unindra, Rancho, Jakarta Selatan. (Foto-Foto: BEM Unindra)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Universitas Indraprasta PGRI atau Unindra menjadi salah satu dari 11 kampus perguruan tinggi di DKI Jakarta yang memiliki Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos SaPA) di lingkungan kampus.

Pos SaPA ini merupakan Unit Pelayanan dan Bimbingan Konseling (UPBK) yang dikembangkan untuk menjadi salah satu pusat keunggulan dalam memberikan pelayanan bantuan profesional untuk mengentaskan masalah-masalah yang dialami seseorang (masalah pribadi, sosial. belajar, karier dan lainnya)

Demikian dijelaskan Sisca Folastri, M.Pd, Kons, Kepala Unit Pelayanan Bimbingan dan Konseling (UPBK) Unindra dan Dosen BK Unindra dalam sesi seminar: Pelayanan & Perlindungan Kekerasan Seksual di Lingkup Pendidikan pada seminar bertajuk “Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Lingkup Perguruan Tinggi", yang digelar BEM Unindra Minggu (20/2/2022) di Aula kampus Unindra, Rancho, Jakarta Selatan.

Sisca mengatakan UPBK sebagai wadah pelayanan profesional BK dlharapkan mampu memberikan sumbangan bagi dunia pendidikan dan kehidupan masyarakat pada umumnya.

“BK menjadi pelayanan bantuan sepanjang hayat (life long counseling) yang dapat diberikan oleh seluruh warga masyarakat baik masyarakat kampus maupun masyarakat luar kampus,”kata Sisca.

Menurut Sisca, harkat dan martabat manusia merupakan obyek yang perlu dikembangkan melalui helping profession.

“BK menjadi pelayanan bantuan sepanjang hayat (life long counseling) yang dapat diberikan oleh seluruh warga masyarakat baik masyarakat kampus maupun masyarakat  luar kampus,”tegas Sisca.

Lebih lanjut Sisca menjelaskan bahwa pelayanan profesional yang diberikan bersifat terbuka dengan segenap perkembangan sehingga dapat berkontribusi secara signifikan bagi dunia pendidikan dan kehidupan masyarakat umumnya.

Namun demikian Sisca juga mempertanyakan mengapa banyak korban yang tidak berani melapor misalnya mahasiswa sebagai korban kekerasan seksual tidak berani melapor?

Menurut Sisca ada beberapa hal menjadi penyebab engganya si korban berani melapor yakni:

  1. Merasa malu atau menilai kasus yang dialami sebagai aib.
  2. Takut dengan ancaman pelaku.
  3. Khawatir akan masa depan.
  4. Tidak tahu bahwa yang dialami adalah kekerasan seksual.
  5. Takut atau tidak tahu bagaimana menjalani proses hukum.
  6. Tidak tahu kemana harus lapor.
  7. Khawatir akan memakan banyak biaya.
  8. Takut kasus yang dialami akan disebarluaskan

Kata Sisca, melapor itu penting agar korban mendapatkan layanan pendampingan, keluarga akan mendapatkan penguatan dan dukungan. Diberi informasi mengenai Langkah-langkah yang tepat sesuai hukumh yang berlaku di Indonesia. Dapat dirujuk untuk mendapatkan layanan Kesehatan dan lainnya. Mendapat akses layanan pendampingan selama proses hukum. Mencegah dan memutus keberulangan peristiwa terjadi pada korban atau korban lainnya.

Sisca juga menginformasikan jadwal Pelayanan UPBK Unindra. Untuk pelayanan offline dilakukan di Kampus Gedong Gedung 7 lantai 4 setiap Senin s/d Kamis: Pukul 08.00- 16.00 WIB pada setiap Jum’at: Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB dan Sabtu: Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB

Sementara untuk pelayanan online disesuaikan dengan sikon.

Hotline UPBK Unindra: Wa.link/pmsuif

Instagram: @upbk_unindra

[email protected]

Mengakhiri paparannya Sisca menutupnya dengan mengatakan,”Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Maju dan Berkarakter Cerdas.

Foto-3_5

Wakil Rektor Unindra 1 PGRI, Irwan Agus SE, MMSi dalam Ketika memberikan sambutan mendukung kegiatan yang digelar BEM Unindra.

Satgas PPKS

Merujuk pada survei yang dilakukan Kemendikbud pada 2020, sebanyak 77% dosen di Indonesia mengatakan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Namun, 63% di antaranya tidak melaporkan kejadian itu karena khawatir terhadap stigma negatif.

Selain itu, data Komisi Nasional Perempuan menunjukkan terdapat 27% aduan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi, berdasarkan laporan yang dirilis pada Oktober 2020.

Menurut Menteri Nadiem, kasus kekerasan seksual yang sejauh ini terungkap di kampus hanya lah "puncak gunung es" dari puluhan ribu, bahkan ratusan ribu kasus yang sebenarnya terjadi.

Sementara itu, pihak universitas kerap kali kebingungan menangani laporan kekerasan seksual karena sebelumnya tidak ada aturan dan panduan yang jelas terkait itu.

"Ini memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas," kata Nadiem.

Lewat peraturan tersebut, maka kampus wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Pemulihan Korban Kekerasan

Dr. Melina Lestari, M.Pd lebih menekankan pada bagaimana pemulihan bagi korban kekerasan seksual dalam Permendikbudristek No. 30 tahun 2021.

Lantas apa yang harus dilakukan jika sebagai korban? Melani mengatakan bahwa pertama Yakin bahwa kejadian tersebut bukan kesalahan anda sebagai korban. Kedua, terima keadaan diri yang mengalami kelumpuhan sementara. Ketiga, ceritakan pada orang dewasa yang bisa dipercaya à konselor di kampus dan keempat, mengumpulkan barang bukti (jika sudah siap laporkan pada pihak berwenang).

Bagaimana membantu korban kekerasan Dr Melina menyarankan agar pertama menjadi pendengar yang baik. Kedua, jangan mudah menjudge atau menyalahkan korban, ketiga bersikap empat dan keempat segala keputusan ada di tangan korban.

Pemulihan korban kata Dr Melina bisa dilakukan melalui beberapa cara yakni: Bimbingan sosial dan rohani (Pemuka Agama, Tokoh Masyarakat dan Pendamping Lain, Terapi Fisik (Tenaga Kesehatan Lain), Terapi Psikologis (Konselor, Psikolog), Tindakan medis (Dokter).

Foto-2_18

Dr. Melina Lestari, M.Pd lebih menekankan pada bagaimana pemulihan bagi korban kekerasan seksual dalam Permendikbudristek No. 30 tahun 2021.

Wakil Rektor Unindra 1 PGRI, Irwan Agus SE, MMSi dalam Ketika memberikan sambutan mendukung kegiatan yang digelar BEM Unindra.

Keynote Speaker pada Seminar Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Lingkup Perguruan Tinggi ini adalah, Tuty Kusumawati, Kepala Dinas PPAP Provinsi DKI Jakarta. Sementara dua narasumber lainnya adalah Sisca Folastri, M. Pd, Kons, Kepala Unit Pelayanan Bimbingan dan Konseling (UPBK) Unindra dan Dosen BK Unindra serta Dr. Melina Lestari, M.Pd, Dosen BK Unindra, founder Kidzsmile.

Foto-4_3

Seminar digelar secara hybrid dan dihadiri peserta sekitar 300 orang. Yang hadir secara ofline di lokasi berlangsung seminar berjumlah sekitar 75 orang. Peserta cukup antusias dengan materi yang disampaikan narasumber dengan mengajukan berbagai pertanyaan-pertanyaan kritis.

 

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru