Selasa, 30 Desember 2025

Akses Pendidikan Tinggi bagi Penyandang Disabilitas, Wujud Pemenuhan HAM


  • Kamis, 08 Desember 2022 | 13:45
  • | News
 Akses Pendidikan Tinggi bagi Penyandang Disabilitas, Wujud Pemenuhan HAM Wakil Rektor I Bidang Akademi & Kemahasiswaan UTA ’45 Jakarta, Dr. Apt. Diana Laila Ramatillah, M. Farm ketika memberikan pemaparan berjudul Pentingnya Akses Pendidikan Tinggi bagi Penyandang Disabilitas sebagai Wujud Pemenuhan Hak. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Wakil Rektor I Bidang Akademi & Kemahasiswaan UTA ’45 Jakarta, Dr. Apt. Diana Laila Ramatillah, M. Farm ketika memberikan pemaparan berjudul “Pentingnya Akses Pendidikan Tinggi bagi Penyandang Disabilitas sebagai Wujud Pemenuhan Hak” pada kuliah umum Umum dengan tema “Membangun Kampus Inklusif yang Berperspektif HAM Penyandang Disabilitas dari Aspek Layanan, Teknologi, Kesehatan, Hukum, dan Sosial Ekonomi” pada Selasa (6/12/2022) di Auditorium Kampus UTA ’45 Jakarta .

Diana dalam paparannya menyebut  kurangnya hak-hak disabilitas maka perlunya Undang-Undang dimana sudah tertuang dalam Pasal 51 UU No. 35 Tahun 2014 Pengganti UU No 23 Tahun 2002, Pasal 10 UU No. 8 Th. 2016 tentang Penyandang Disabilitas, PP No. 13 Tahun 2020 tentang  Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

UU dan PP tersebut  mengatur Perlindungan Anak juga menentukan bahwa “Anak Penyandang Disabilitas diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif dan/atau pendidikan khusus”.

Dengan dasar di atas sambung Diana, maka anak penyandang disabilitas mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan inklusi dan/atau pendidikan khusus.

Lalu bagaimana dengan kebijakan internal di UTA ’45 Jakarta? UTA ’45 Jakarta menegaskan bahwa kebijakan pendidikan merupakan hak seluruh bangsa dengan mengedepankan aspek hukum terkait Peraturan perundang-undangan negara Indonesia yang menjamin perlindungan hukum atas hak untuk memperoleh pendidikan (khususnya Pendidikan dasar).

“Di dalam Pasal 5 Ayat (1): “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh Pendidikan yang bermutu”. Maka dengan ini UTA’45 Jakarta akan menjadi Perguruan tinggi di Jakarta utara yang akan memfasilitasi masyarakat disabilitas untuk memperoleh haknya dalam Pendidikan sebagai kampus inklusif dan ramah disabilitas, sebab Pendidikan memegang peranan yang sangan penting untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara,”jelas Diana.

Pendidikan kata Diana merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia. Maka peraturan tentang hak-hak warga negara atas Pendidikan dasar diatur dalam konstitusi sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan wujud pengakuan negara terhadap hak-hak warga negara.

Lanjut Diana, akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas tertuang dalam PP No. 13 Tahun 2020 direalisasikan melalui: Pertama, penyediaan sarana dan prasarana, Aksesabilitas bangunan dan lingkungan. Kedua, penyiapan Pendidikan dan tenaga kependidikan, Mata kuliah Pendidikan inklusif, pelatihan guru. Ketiga, penyediaan kurikulum, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian. Keempat, penyediaan dukungan anggaran APBN & APBD.

Sedangkan dari sisi akademik maka perlu dilakukan secara:  Eskalasi: Potensi anak di atas rata-rata. Duplikasi, sama dengan Kurikulum Nasional, modifikasi diubah sesuai kebutuhan. Subsitusi yakni diganti dengan lebih sesuai dan Omisi  dimana beberapa bagian dihilangkan.

“Ke depannya kita akan lebih meningkatkan tentang partisipasi, fasilitas yang UTA ’45 Jakarta berikan kepada penyandang disabilitas. Kita sudah lebih dahulu provide beberapa fasilitas, bahkan ada yang sudah lulus,”kata Diana.

UTA ’45 Jakarta sendiri juga telah mempersiapkan draft peta jalan 2022-2025 di dalam membangun ekosistem yang inklusif dan ramah disabilitas di UTA ’45 Jakarta.

Jonna Aman Damanik, Anggota Komisioner KND ketika membawakan materi tentang perspektif disabilitas dan model of disability mengutip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, menyebut Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Terdapat 22 hak penyandang disabilitas, empat hak spesifik perempuan dengan disabilitas, dan tujuh hak spesifik anak dengan disabilitas, dan termasuk kepada hak pendidikan.

Jonna yang juga penyandang disabilitas menyebut ada dua sisi hambatan yang dialami penyandang disabilitas yakni lingkungan berinteraksi dimana mereka punya hambatan individual secara fisik dan juga hambatan di luar dirinya atau lingkungan.

“HAM mengatur kesetaraan dan tidak melihat hambatan seseorang. Gali potensi individual menjadi sesuatu yang penting. Paradigma ini harus tepat,”ungkap Jonna.

Jonna dalam kesempatan tersebut juga mengajak Ami Mulyani, Mahasiswa Semester XI Fakultas Farmasi UTA ’45 Jakarta yang juga sebagai mahasiswa penyandang disabilitas dan mengaku tidak patah semangat dalam kuliah.

Ami

Jonna Aman Damanik, Anggota Komisioner KND menanyakan kesan yang dialami Ami Mulyani, Mahasiswa Semester XI Fakultas Farmasi UTA ’45 Jakarta yang juga sebagai mahasiswa penyandang disabilitas dan mengaku tidak patah semangat dalam kuliah.

Jonna kepada Ami menanyakan kesan yang dialami selama kuliah dan Ami menuturkan bahwa selama kuliah di UTA ’45 Jakarta seru dan nyaman. Banyak hal dilakukan Ami di laboratorium namun dirinya tak mengalami hambatan karena peralatan seperti kursi tempat duduk disesuaikan dengan kondisi fisiknya.

Sementara Staf Khusus Komisioner Ulfah Fatmala Rizky yang juga Dosen UTA ’45 Jakarta membawakan materi dan simulasi tentang Disability Awareness mengatakan perilaku kita kepada penyandang disabilitas tidak terlepas dari perspektif kita dan seiring berjalannya waktu pasti berubah. Selain perspektif juga take and action dimana kita bingung hadapi penyandang disabilitas karena tidak semuanya butuh bantuan yang sama.

Dua poin tersebut kata Ulfa, bisa membawa kita untuk meningkatkan kesadaran di tengah menghadapi penyandang disabilitas.

“Siapa pun kita bisa menjadi penyandang disabilitas, untuk itu kita semua harus awareness,”ujar Ulfa.

Lebih lanjut Ulfa mengatakan menurut World Health Organization atau WHO, hampir setiap individu untuk waktu sementara atau secara permanen akan mengalami disabilitas pada suatu saat dalam hidup mereka. Diperkirakan 1,3 miliar orang – sekitar 16% dari populasi global – saat ini mengalami disabilitas yang signifikan. Jumlah ini meningkat sebagian karena penuaan dan meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular.

“Dari informasi ini kita bisa menyadari bahwa disabilitas adalah suatu hal yang sangat mungkin terjadi bagi setiap individu,”tandas Ulfa.

Berdasarkan Kajian Bappenas di tahun 2021, jumlah penyandang disabilitas yang masuk ke dalam kelompok miskin lebih tinggi dibandingkan nondisabilitas. Kondisi ini terkait dengan kesejahteraan dan aksesibilitas penyandang disabilitas yang meliputi aspek kesejahteraan (well-being), akses terhadap pendidikan dan pekerjaan, serta akses kepada teknologi dan inklusi keuangan.

Berdasarkan Susenas 2018, hanya 2,8% penyandang disabilitas yang bisa menyelesaikan pendidikan tinggi. Ini tentu menjadi sesuatu yang harus kita pikirkan bersama solusinya.

“UTA ’45 Jakarta akan memfasilitasi dan berkomitmen untuk mengeliminasi hambatan-hambatan yang ada di UTA ’45 Jakarta,”kata Ulfa.

Kuliah umum diakhiri denga sesi diskusi dengan pemantik diskusi dan peserta menghadirkan Dr. Wagiman, S.Fil., S.H., M.H (Dekan Fakultas Hukum),  Samsul Ode, S.IP., M.Si (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis), Apt. Nuzul Fajriani, M.Sc (Ketua Program Studi Profesi Apoteker) dan Bayu Kelana, S.Kom., M.Kom (Dekan Fakultas Teknik).

Sesi ini ingin mengetahui sejauh mana perspektif disabilitas dalam pandangan tiap fakultas, peran apa dalam konteks kelembagaan atau fakultas untuk berkontribusi serta peta jalan atau strategi apa yang akan dilakukan?

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru