Loading
Imelda Rosita Ohee, selaku Anggota Komisioner Panwaslu Mimika mengatakan, dirinya tidak menerima keputusan tersebut karena dinilai dilakukan secara mendadak. (Arahkita/Heli Sdp)
TIMIKA, ARAHKITA.COM - Tiga komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Mimika resmi diberhentikan sementara. Pemberhentian sementara ketua dan dua orang anggota Panwaslu Mimika ini mengacu pada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua nomor 114/K.BAWASLU-PROV.PA/KP.II.00/IV/2018 tentang pemberhentian sementara Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Mimika.
Dalam keputusan tersebut terdapat poin-poin menimbang diantaranya adalah kajian laporan dugaan pelanggaran Nomor 07/LP/PB/33.00/IV/2018 Bawaslu Provinsi Papua, surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0587/K.Bawaslu/KP.04.01/IV/2018 tanggal 28 April 2018 perihal pemberhentian sementara Ketua dan Anggota Panwaslu Mimika.
Selanjutnya, rapat pleno Bawaslu Provinsi Papua nomor 112/ K.BAWASLU-PROV.PA/TU.03.01/IV/2018 tanggal 28 April 2018 perihal pemberhentian sementara Ketua dan Anggota Panwaslu Mimika.
Sehingga memutuskan dan menetapkan, (1) memberhentikan masing-masing atas nama Toni Lehander Agapa,S.Ip, Johanes E.S.Wato, S.Sos. MM dan Imelda Rosita Ohee, Spd sebagai Ketua dan Anggotan Panwaslu Mimika.
(2) Dengan ditetapkannya surat keputusan ini maka segala tugas dan wewenang sebagai Anggota Panwaslu Mimika sementara ditiadakan.
(3) Bahwa tugas dan wewenag yang bersangkutan sebagai ketua dan anggota sekaligus koordinator divisi hukum penindakan pelanggaran, Koordinator Divisi SDM dan koordinator Divisi Pencegahan Humas diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Papua.
(4) Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal 30 April 2018 sampai ada keputusan tetap dari DKPP RI terhadap Ketua dan Anggota Panwaslu Mimika.
“Kami sudah koordinasi semua dengan tiga orang komisioner dan apapun permasalahannya kita akan hadapi bersama.Kita sudah sepakati nanti ada solusinya yang akan kita bicarakan,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Fegie Y. Wattimena kepada wartawan di Sekertariat Panwaslu Mimika, Jumat (4/5/2018).
Ia mengatakan, pihak Bawaslu tetap berkoordinasi dengan tiga komisioner kabupaten dan tetap dari kabupaten akan melakukan pelaporan yang sama dan berjenjang dari kelurahan, distrik, kabupaten, provinsi dan akhirnya di Pusat.
“Iya sementara kami ambil alih tugas tiga komisioner ini, tetapi tetap mereka back upmungkin ada informasi apa yang ingin kami tanyakan ke mereka akan kami koordinasikan karena mereka yang lebih tau situasi disini,” ujar Fegie.
Sementara itu, Imelda Rosita Ohee, selaku Anggota Komisioner Panwaslu Mimika mengatakan, dirinya tidak menerima keputusan tersebut karena dinilai dilakukan secara mendadak.
“Pemberhentian ini mendadak sekali.Kalau kami pilah-pilah seharusnya dalam keputusan DKPP status kami adalah merehabilitasi nama baik kami, tetapi yang kami dapat bukan surat rehabilitasi, tetapi malah surat pemberhentian sementara,” jelas Imelda kepada wartawan di Kantor Sekertariat Panwaslu Mimika, Jumat (4/5/2018).
Ia mempertanyakan mengenai dasar hukum pemberhentian tersebut, karena menurut Imelda,dasar hukum yang dipaparkan dalam surat pemberhentian tersebut tidak jelas.
“Alasan dari Bawaslu adalah ini bagian dari pembinaan, kalau pembinaan terhadap kami, maka seharusnya diberikan surat peringatan dulu mulai dari surat peringatan pertama, kedua nanti ketigabaru kami diberhentikan,” tutur Imelda.
Ia menyayangkan hal ini, karena menurutnya yang berhak untuk memberhentikan mereka adalah DKPP.Namun dalam surat tersebut menerangkan bahwa dasarnya adalah hasil pleno antara Bawaslu RI dan Provinsi Papua.
“Secara pribadi kita tidak terima ini, karena dasarnya apa kami diberhentikan, sejauh ini kami sudah laksanakan tugas secara baik,” ungkap Imelda.
Imelda menegaskan, dasar hukum yang diberikan kepada pihaknya dangat tidak sinkron dengan pemberhentian yang diterima, karena dalam putusan DKPP yang diberhentikan hanya KPU, bukan Panwaslu.
“Tadi kami sempat bertemu intern dengan pihak Bawaslu,lalu mereka katakan kami diberhentikan bukan karena kasus tersangka, lalu kenapa kami diberhentikan,apa alasan kami diberhentikan?,” serunya.
Untuk itu, kata Imelda, masyarakat harus mengetahui hal ini supaya masyarakat bisa menilai ada apa dengan putusan ini. Karena pemberhentian ini dinilainya hanya sepihak karena komisioner Panwaslu Mimika belum terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami tidak akan tinggal diam, karena dalam SK menyebutkan bahwa bukan karena tersangka. Jadi kami akan meminta pertimbangan hukum karena alasan pemberhentian kami ini sangat tidak kuat,” pungkasnya.
Sementara itu, Toni Lehander Agapa hanya mengatakan ia menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu.
“Kami sedang dibina, sehingga apapun itu kami ikuti saja apa keputusannya,” ungkapnya singkat.(Heli Sdp)