Rabu, 31 Desember 2025

Singapura Naikan Usia Pensiun Jadi 64 Tahun


  • Selasa, 05 Maret 2024 | 17:00
  • | News
 Singapura Naikan Usia Pensiun Jadi 64 Tahun Singapura / Foto: pixabay.com

JAKARTA, ARAHKITA.COM -Singapura memutuskan menaikan usia pensiun menjadi 64 tahun pada 2026, sedangkan usia untuk bekerja kembali akan ditingkatkan hingga 69 tahun pada tahun yang sama.

Kenaikan usia pensiun diumumkan Menteri Tenaga Kerja Singapura Tan See Leng  Senin (4/3/2024).

Menteri Negara untuk Kementerian Pendidikan dan Kementerian Tenaga Kerja Gan Siow Huang mencatat bahwa lebih dari 9 dari 10 pekerja senior yang memenuhi syarat dan ingin terus bekerja, ditawari pekerjaan kembali pada tahun 2023.

Dia mendorong pengusaha untuk membuat rencana sejak dini, sembari mempertimbangkan untuk menyesuaikan rencana tenaga kerja dan meningkatkan keterampilan pekerja, guna mempertahankan karyawan veteran.

Baru-baru ini, usia pensiun dan usia bekerja kembali dinaikkan masing-masing menjadi 63 dan 68 tahun, pada bulan Juli 2022.

Perubahan ini merupakan bagian dari proses berkelanjutan yang akan menjadikan usia pensiun dan usia bekerja kembali di negara tersebut, masing-masing mencapai usia 65 dan 70 tahun, pada tahun 2030.

Langkah tersebut merupakan bagian dari rekomendasi yang dibuat oleh Kelompok Kerja Tripartit untuk Pekerja Lanjut Usia yang dibentuk pada Mei 2018, untuk memperkuat dukungan bagi pekerja lanjut usia.

Menurut statistik resmi, pada Juni 2023, hampir 20 persen warga Singapura berusia 65 tahun ke atas. Tingkat kesuburan total di negara ini turun menjadi 0,97 pada tahun 2023, yang merupakan penurunan pertama kalinya di bawah angka satu pada sejarah negara Asia Tenggara.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru