Loading
JAKARTA, ARAHKITA.COM - TNI telah menindak 254 anggota yang terlibat kasus narkoba.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil penindakan internal selama kurun waktu 2022-2024.
"Ada sekitar 254 perkara yang kami tangani terkait dengan narkoba. Jadi, kalau terkait dengan narkoba, Panglima tidak main-main, dalam hal ini memberikan sanksi, sanksinya adalah pecat," kata Yusri saat menghadiri Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, di Kantor BNN RI, Jakarta, Senin (23/12).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa 254 perkara tersebut telah dilimpahkan kepada pengadilan militer.
"Selanjutnya, TNI akan terus berkomitmen untuk bersinergi melakukan pencegahan dan penindakan pemberantasan narkoba dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), kemudian dengan Kepolisian, dan Bea Cukai, guna menyongsong Indonesia Emas," ujarnya dikutip Antara.
Sementara itu, dia melaporkan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto tidak sekadar memberikan sanksi, tetapi turut mengapresiasi capaian anggotanya dalam pemberantasan penyelundupan narkoba.
"Dalam hal ini Panglima memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pangdam (Panglima Komando Daerah Militer) XII/Tanjungpura karena berhasil menangkap dan menggagalkan penyelundupan narkoba di daerah perbatasan yang jumlahnya mencapai 200 kg," tuturnya.