Rabu, 31 Desember 2025

Ketua DPRD Bangka Tengah Terima Audensi Mantan Karyawan CV Mal dan CV MHL terkait Kewajiban Pesangon Karyawan


  • Kamis, 09 Januari 2025 | 20:01
  • | News
 Ketua DPRD Bangka Tengah Terima Audensi Mantan Karyawan CV Mal dan CV MHL terkait Kewajiban Pesangon Karyawan Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, SE, MM, menerima audensi mantan karyawan CV Mal terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kewajiban pesangon karyawan di ruang kerjanya pada Kamis (9/1/2025). (Foto: Arahkita/Agustinus Alrianto)

BANGKA TENGAH, ARAHKITA.COM – Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, SE, MM, menerima audensi mantan karyawan CV Mal terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kewajiban pesangon karyawan di ruang kerjanya pada Kamis (9/1/2025).

Dalam audensi tersebut turut hadir Kepala Dinas DPMPTK dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Tengah serta Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam kesempatan tersebut Wahyu selaku Asisten II, Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah menyampaikan bahwa kondisi perekonomian Bangka Tengah sangat terpengaruh terkait kasus 271T yang melibatkan CV Mal dimana perusahaan  ini juga termasuk penyumbang pertumbuhan ekonomi Bangka Tengah.

“Perjuangan dari Pemerintah Daerah sudah dilakukan akan tetapi sampai saat ini belum ada hasil yang menggembirakan. Dalam kasus 271 T ini banyak aset dari pemilik CV Mal sudah di pasang plang dari Kejagung dalam pengawasan dan ada juga pembekuan keuangan CV Mal. Inilah yang menyebabkan berhentinnya operasional CV Mal,”jelas Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan dalam masalah ini Pemerintah melihat tidak bisa diselesaikan daerah, harus ada kebijakan Pemerintah Pusat seperti apa langkah yang harus Pemerintah Daerah lakukan bersama Dinas terkait menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami berharap ada penyelesaian permasalahan ini oleh Pemerintah Pusat,”ujaar Wahyu.

Sementara Ubaidilah selaku mantan Kepala Bagian Humas CV Mal menyampaikan bahwa seluruh karyawan yang di PHK CV Mal sangat mengalami kesulitan secara ekonomi pasca PHK. “Saya memang sudah bekerja di perusahaan lain tapi saya juga terpanggil membantu teman-teman yang di PHK yang mengalami kesulitan. Ada juga yang saya bantu untuk bekerja di perusahaan lain tetapi masih banyak karyawan yang belum bekerja. Kami yakin Dinas DMPTK dapat menyelesaikan permasalah ini dengan pemilik perusahaan CV Mal,”ungkap Ubaidilah.

Rapry Yuza, perwakilan eks karyawan CV Mal dalam kesempatan tersebut  meminta ada pembayaran pesangon untuk mereka. “Bayar setengah dulu nggak masalah sampai menunggu proses hukum pemilik CV Mal,”pintanya.

Dia juga mengatakan akan melihat keseriusan Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan karenasampai saat ini belum ada kejelasan pesangon mantan karyawan. “Kami meminta peran DPRD juga bersama dengan dinas terkait,”ujarnya.

Sementara Rosi Mardiansyah salah satu perwakilan karyawan CV Mal mempertanyakan kasus PHK ini apakah bisa diselesaikan melalui SPSI.

Mendengar keluhan yang disampaikan mantan karyawan dalam audensi tersebut Batianus mengatakan usulan dari karyawan ini terkait penyelesaian permasalahan PHK ini bisa dibicarakan dengan Perusahaan agar manajemen bisa mengambil keputusan terbaik

“Kita di Bangka Tengah sekarang over produksi Sawit. Posisi sekarang ini jangan sampai berlarut dan harus ada penyelesaiannya karena ini berpengaruh pada harga sawit. Masyarakat petani sudah berteriak, apa yang harus kita lakukan agar bisa menyejahterakan Petani Bangka Tengah,”kata Batianus.

WhatsApp Image 2025-01-09 at 12-36-10 (1)

Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, SE, MM. 

Batianus menambahkan terkait penyelesaian pesangon karyawan yang di PHK dari perusahan bagaimana kita berbicara dengan owner agar bisa terketuk hatinya menyelesaikan permasalahan ini. Atau berkonsultasi dengan Tim Pengacara perusahan agar bisa menyelesaikan permasalahan ini

“Percayakan pada Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan masalah ini dan kami dari DPRD juga memantau penyelesaiannya. Kita selesaikan satu per satu ya,”kata Batianus.

Kepala dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Tengah, Dian Akbarini menyampaikan bahwa pihaknya sudah rapat dengan Kementerian Pertanian RI dan menyampaikan ada 2 keadaan pabrik Kelapa Sawit di Bangka Tengah yang dibekukan Kejagung sehingga ada kendala dalam penyerapan hasil produksi Petani Sawit di Bangka Tengah.

Dalam kesempatan tersebut Batianus juga mempertanyakan kondisi Perusahaan Kelapa Sawit di Bangka Tengah yang dibekukan tersebut apakah sudah dilaporkan ke Kementerian Pertanian dan apa dampaknya bagi Petani Bangka Tengah, dan apakah sudah ada kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam menyelesaikan?

Menjawab pertanyaan Batianus, Dian Akbarini  menjelaskan bahwa langkah langkah sudah dilakukan pihaknya di Gubernur. “Terkait dengan antrian sawit kami sudah membuat kelompok tani dengan mitra dengan perusahaan Sawit. Sekarang ini mereka sudah tidak antri lagi, mereka sudah prioritas,”jelasnya.

Lebih lanjut Batianus juga menyampaikan terkait pembekuan rekening  CV Mal  yang terkena dampak kasus korupsi Tata Niaga Timah, berpengaruh pada aktivitas perusahaan Kelapa Sawit sekarang sehingga menyebabkan terjadinya PHK dan sampai sekarang ini karyawan belum mendapatkan hak karyawan yakni pesangon. Apakah pembekuan rekening perusahaan Kelapa Sawit ini hanya berpengaruh pada karyawan saja dimana hampir 700 karyawan yang di PHK dan tentunya berpengaruh juga pada sektor perkebunan terkait Petani Sawit sehingga petani sulit mendistribusikan hasil produksi ke perusahaan kelapa sawit. Ada waktu tunggu yang lama sehingga bisa terjadi kerusakan TBS hasil Petani dan berakibat harga jual buah sawit rendah ini merugikan petani.

“Harapan kami yang pertama kepada DPMPTK Kabupten Bangka Tengah dapat menyelesaikan permasalahan PHK karyawan ini, agar karyawan mendapatkan haknya berupa pesangon juga bisa mendapatkan pekerjaan baru tentunya. Dinas harus menginventarisir karyawan-karyawan yang terkena dampak PHK dengan mencatat identitas karyawan, keahlian mereka untuk diusulkan apabila ada investor baru yang membuka perusahan sawit di Bangka Tengah,”ungkap Batianus

Batianus juga berharap CV Mal dan CV MHL dapat berjalan dan tetap menghargai proses hukum yang berjalan kami. Kami juga meminta perhatian Pemerintah Pusat  dari Kementerian terkait juga langsung  ke Presiden RI agar dapat mencari solusi atas permasalahan ini. “Karena dampak kasus Timah ini sangat berdampak sektor lain dimana sektor Pertanian dan Perkebunan kami bisa meningkat dan meningkatkan juga pertumbuhan ekonomi kami di Kabupaten Bangka Tengah,”kata Batianus.

Sementara Kepala Dinas DMPTK Kabupaten Bangka Tengah, Wiwik menjelaskan bahwa pihaknya sudah berbicara dengan manajemen perusahaan agar segera menyelesaikan permasalahan pesangon mantan karyawan CV Mal.

“Kami juga berkomunikasi dengan PT Sawit Indo, perusahann Kelapa Sawit di Desa Perlang  ini masih proses izin. Terkait pabrik CPO di Desa Perlang, kami akan menyampaikan terkait mantan karyawan CV Mal dan CV MHL yang memiliki skill yang baik agar bisa bekerja di PT Sawit Indo. Namun demikian kami bukan janji melainkan mencoba menyampaikan semoga bisa direalisasikan,”jelasnya.

 

 

Editor : Farida Denura
Reporter : Agustinus Alrianto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru