Rabu, 31 Desember 2025

Ini Pernyataan Sikap Pemuda Katolik Komda Jawa Barat terkait Penolakan Ibadah di Arcamanik


  • Jumat, 07 Maret 2025 | 23:30
  • | News
 Ini Pernyataan Sikap Pemuda Katolik Komda Jawa Barat terkait Penolakan Ibadah di Arcamanik Umat katolik di Arcamanik mulai meninggalkan GSG usai menjalani ibadah misa rabu abu. (AyoBandung.com/Gilang Fathu Romadhan)

BANDUNG, ARAHKITA.COM - Pemuda Katolik Komda Jawa Barat buka suara terkait pelarangan beribadah jemaat dari Gereja Santo Yohanes Rasul di Arcamanik, Bandung, Rabu (5/3/2025).

Media sosial dihebohkan dengan video pelarangan beribadah jemaat dari Gereja Santo Yohanes Rasul di Arcamanik, Bandung oleh sejumlah warga komplek perluasan Arcamanik, Kota Bandung. Dalam video tersebut, tampak sejumlah warga sedang melakukan aksi demo terkait penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik, Jalan Ski Air pada Rabu (5/3/2025). 

Massa melangsungkan aksinya ketika umat Katolik sedang merayakan misa Rabu Abu sebagai awal memasuki masa Paskah.

Sebelum aksi hari Rabu 5 Maret 2025, aksi serupa juga dilakukan pada Minggu 2 Maret 2025.

Menurut mereka, GSG Arcamanik merupakan fasilitas umum (Fasum) atau fasilitas sosial (Fasos) yang seharusnya tidak bisa dijadikan rumah ibadah. 

Sebaliknya, pihak Gereja meyakini jika lahan dan bangunan gedung yang termasuk dalam wilayah Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik ini sejak awal tercatat sebagai aset yang digunakan untuk peribadatan umat.

Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik adalah aset PGAK Santa Odilia (Pengurus Gereja dan Amal Katolik Gereja Santa Odilia) yang telah menjadi Sertifikat Hak Milik NIB. 10.15.000003253.0 yang mana sebelumnya berdasarkan Akta Jual Beli No. 337/Kec.BB/1988 telah menjadi aset pribadi Yosep Gandi (pada tahun 1989 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Yosep Gandi). Kemudian pada tahun 2022 dihibahkan kepada PGAK Santa Odilia berdasarkan Akta Hibah No. 37/2022. Namun sejak gedung tersebut masih milik pribadi maupun setelah dihibahkan pada PGAK Santa Odilia, masyarakat umum tetap dapat menggunakan Gedung Serba Guna (GSG) tersebut;

Menurut pihak Gereja, tidak pernah GSG Arcamanik berfungsi sebagai Fasum atau Fasos. 

Selama ini warga sekitar bisa memanfaatkan lahan dan gedung karena inisiatif sesuai kebijakan Keuskupan Bandung. 

Mengenai penolakan sekelompok orang tersebut,  dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan Pemuda Katolik Komda Jabar, Jumat 7 Maret 2025, Ketua Pemuda Katolik Komda Jawa Barat, Edi Silaban mengatakan," Kamimengecam segala bentuk aksi yang yang bersifat diskriminasi, ekstremisme, dan segala bentuk kegiatan yang bertujuan untuk menghambat hak fundamental tersebut dan meminta semua pihak untuk menyikapinya dengan kepala dingin serta menjunjung tinggi hukum yang berlaku".

Lanjut Edi Silaban, Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Jawa Barat menegaskan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta kemerdekaan bagi setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya dijamin oleh Negara sebagaimana pasal 28E ayat (1) UUD 1945 jo pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jo pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Hal ini menurut Edi Silaban selaras dengan Dokumen Abu Dhabi yang ditandatangani oleh Paus Fransiskus dan Imam Besar Al-Azhar, Sheikh Ahmed el-Tayeb pada 4 Februari 2019 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab tentang Persaudaraan Manusia untuk Perdamaian Dunia dan Hidup Beragama yang berfokus pada 4 (empat) poin yaitu mengakui bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak asasi manusia yang fundamental, mendorong dialog antar agama serta kerja sama antara umat beragama untuk membangun dunia yang lebih harmonis, menolak segala bentuk ekstremisme, kekerasan, dan diskriminasi atas nama agama, serta mempromosikan perdamaian dunia dan persaudaraan antar umat manusia.

"Dokumen Abu Dhabi membuktikan jaminan dan perlindungan terhadap setiap warga dalam menunaikan ibadat menurut agama dan kepercayaannya telah menjadi perhatian seluruh bangsa. Hal ini juga merupakan salah satu perwujudan dari Pancasila sila ke-1 sebagai jiwa bangsa Indonesia serta bentuk dari Bhinneka Tunggal Ika yang telah menjadi semboyan dan identitas negara,"tegas Edi Silaban.

Bukan hanya negara saja yang harus hadir dan menjiwai Pancasila serta Bhinneka Tunggal Ika, tetapi seluruh lapisan masyarakat, tiap-tiap penduduk haruslah menjadi perwujudan dan cermin dari jiwa bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Kami percaya bahwa penyelesaian setiap permasalahan yang terkait dengan kebebasan beragama harus ditempuh melalui dialog dan komunikasi yang konstruktif antar semua pihak guna mencari solusi yang adil dan bermartabat. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan, serta tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip Pancasila dan nilai-nilai toleransi yang telah menjadi bagian dari budaya bangsa,"ungkapnya.

Karenanya Pemuda Katolik Komda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga nilai-nilai kebhinekaan dan hak konstitusional setiap warga negara. "Kami percaya bahwa Indonesia yang damai dan harmonis hanya bisa terwujud apabila seluruh elemen masyarakat menjunjung tinggi toleransi dan penghormatan terhadap kebebasan beragama. Semoga semangat persaudaraan dan harmoni antarumat beragama tetap terjaga demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera bagi semua,"pungkasnya.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru