Rabu, 31 Desember 2025

GMIT Terima 67 Jenazah Pekerja Migran NTT sepanjang 2024, Separoh dari Jumlah yang Ditangani BP3MI NTT


  • Senin, 10 Maret 2025 | 13:30
  • | News
 GMIT Terima 67 Jenazah Pekerja Migran NTT sepanjang 2024, Separoh dari Jumlah yang Ditangani BP3MI NTT Foto ilustrasi kesedihan keluarga saat menerima jasad di Kupang. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) melalui Rumah Harapan melaporkan bahwa total penerimaan jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT selama tahun 2024 sebesar 67 jenazah.

Jumlah itu hampir setengah dari total 125 jenazah yang ditangani oleh Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nusa Tenggara Timur (BP3MI NTT).

Ketua Pengurus Rumah Harapan GMIT Ferderika Tadu Hungu di Kupang, Senin mengatakan bahwa dari jumlah tersebut mayoritas PMI yang meninggal dunia berjenis kelamin laki-laki.

"Mayoritas laki-laki dengan jumlah yang meninggal mencapai 48 orang, sisanya perempuan," katanya dikutip Antara.

Jika dipersentasekan maka terdapat 72 persen jenazah PMI yang dikirim dari negara penempatan adalah laki-laki dan 28 persen adalah perempuan.

Hal ini menunjukkan bahwa pekerja laki-laki lebih rentan terhadap kematian yang disebabkan oleh pola hidup yang tidak sehat, beban kerja yang tinggi sebagai buruh ladang, dan ketiadaan akses berobat karena tidak memiliki dokumen pendukung seperti paspor dan kontrak kerja.

Jika dilihat dari sisi usia, mayoritas yang meninggal dunia adalah PMI yang  masih produktif, antara 41 hingga 50 tahun sebesar 26,16 persen,disusul usia 31 hingga 40 tahun sebesar 19,51 persen 

Dia menambahkan, pada usia yang produktif itu menunjukkan bahwa  mereka para PMI asal NTT yang meninggal adalah pekerja keras selain itu juga pekerja di kelapa sawit telah memiliki pengalaman dan ketergantungan terhadap pendapatan sehingga seringkali mengabaikan kewajiban untuk melaporkan diri sebagai pekerja migran di KBRI/KJRI setempat.

Ada juga yang bekerja hingga melewati waktu kontrak kerja (Over stay) tidak mengurus perpanjangan kontrak, sehingga bekerjailegal,  tanpa dokumen atau dokumennya dipegang oleh majikan sebelumnya.

Dengan berbagai kasus ini, Ferderika mengimbau kepada jemaatnya di mimbar gereja untuk melengkapi dokumen dan juga tidak jenuh-jenuh memperbaharui dokumennya jika masih ingin kerja di luar negeri sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru