Rabu, 31 Desember 2025

Arab Saudi Umumkan Sanksi Ratusan Juta Rupiah bagi Individu yang Gunakan Visa Haji Ilegal!


  • Selasa, 29 April 2025 | 12:00
  • | News
 Arab Saudi Umumkan Sanksi  Ratusan Juta Rupiah bagi Individu yang Gunakan Visa Haji Ilegal! Arab Saudi umumkan sanksi bagi pengguna visa haji ilegal. (Foto ilustrasi Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi bagi individu yang menggunakan visa haji ilegal dan bagi yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Kantor Berita Arab Saudi, SPA, pada Senin (28/4), menyampaikan bahwa mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei) sejumlah sanksi akan diberlakukan.

Pertama, denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan kepada individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, serta kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah dan kawasan suci selama periode yang telah ditentukan.

Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan kawasan suci selama periode yang ditentukan.

Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang terlibat.

Denda yang sama, dilansir Antara, juga akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut, serta kepada mereka yang menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan di berbagai jenis akomodasi.

Jenis akomodasi yang dimaksud termasuk hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau lokasi pemondokan jemaah Haji.

Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang ditampung, disembunyikan, atau dibantu.

Ketiga, penyusup ilegal yang mencoba melaksanakan Haji, baik yang berstatus penduduk maupun yang melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Keempat, pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang terlibat.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru