Polisi Gagalkan Keberangkatan 71 Calon Haji Nonprosedural


  • Rabu, 30 April 2025 | 14:30
  • | News
 Polisi Gagalkan Keberangkatan 71 Calon Haji Nonprosedural Polisi gagalkan keberangkatan 71 calon haji nonprosedural. (Harian Jogja)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan keberangkatan 71 orang anggota jamaah calon haji nonprosedural  ke Tanah Suci melalui bandara terbesar di Indonesia itu.

"Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung di Tangerang, Rabu.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus nonprosedural tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni penemuan 10 calon anggota jamaah haji nonprosedural asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Saat ini, kata Ronald, para calon jamaah haji yang kembali digagalkan pemberangkatannya berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Pulau Jawa dan Kalimantan.

"Calon jamaah haji nonprosedural ini berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Mereka dicegah pada periode 15–28 April 2025," terangnya dikutip Antara.

Ia menjelaskan, keberangkatan calon haji itu dikoordinir pihak travel, namun sebagian besar berangkat secara mandiri.

Berdasarkan keterangan para calon jamaah noprosedural itu, mereka rela mengeluarkan uang dengan membayar Rp100 juta hingga Rp250 juta.

"Mereka diiming-iming bisa berangkat haji dengan bantuan para pelaku," ucapnya.

Dugaan sementara, keberangkatan puluhan anggota jamaah haji tersebut difasilitasi pihak-pihak tertentu yang saat ini masih dalam penyelidikan Polresta Bandara Soetta.

"Untuk mengelabui petugas, calon jamaah haji ilegal ini menggunakan penerbangan transit. Mereka biasanya singgah terlebih dahulu di Malaysia, Singapura, Thailand, bahkan Filipina," terangnya.

Sementara itu, Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Mahmudi Affan Rangkuti memastikan bahwa 71 orang itu melanggar ketentuan yang berlaku.

"Mereka warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan haji di luar prosedur jemaah haji Indonesia, sehingga dipastikan ilegal. Dipastikan tidak ada nomor porsinya," kata Affan.

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru