Rabu, 31 Desember 2025

DKI Jakarta Bangun 7 Pos Damkar Baru di 2025, Termasuk di Tegal Alur dan Mangga Besar


  • Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:30
  • | News
 DKI Jakarta Bangun 7 Pos Damkar Baru di 2025, Termasuk di Tegal Alur dan Mangga Besar DKI Jakarta Bangun 7 Pos Damkar Baru di 2025. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COMPemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun tujuh pos pemadam kebakaran (damkar) baru pada 2025. Empat pos akan dibangun di tingkat kelurahan, sedangkan tiga lainnya di tingkat kecamatan dan fasilitas umum.

Empat lokasi di tingkat kelurahan meliputi Kelurahan Tegal Alur, Mangga Besar, Pulau Lancang, dan Grogol Utara. Sementara itu, tiga pos damkar lainnya akan dibangun di Kecamatan Tanjung Priok, Cilincing, dan Pesanggrahan, serta satu tambahan di Rumah Sakit Jenderal Sudirman.

Penambahan pos ini bertujuan mempercepat waktu respons dan memperluas jangkauan layanan pemadaman kebakaran dan penyelamatan di wilayah padat penduduk,” kata Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Saepuloh, Sabtu (17/5).

Pembangunan pos damkar ini merupakan bagian dari program strategis Gulkarmat dalam memperkuat kesiapsiagaan dan mitigasi bencana kebakaran di Jakarta.

Adapun saat ini sebanyak 129 dari 267 kelurahan di seluruh Jakarta sudah memiliki pos pemadam kebakaran sebagai bentuk kesiapan penanggulangan kebakaran dan bencana.

Saepuloh berharap penambahan pos damkar dapat menjadi dorongan signifikan untuk menutup kekurangan pos yang masih belum terealisasi.

Ditambahkan, pertimbangan penempatan pos damkar berdasarkan karakter wilayah seperti tingkat kepadatan permukiman dan potensi risiko kebakaran.

"Meskipun belum seluruh kelurahan memiliki pos, saat ini beberapa titik prioritas telah ditentukan berdasarkan rawan kebakaran," kata dia, dikutip Antara.

Pemprov DKI Jakarta terus berupaya merealisasikan pembangunan pos damkar di seluruh kelurahan, sebagai bentuk kesiapan penanggulangan kebakaran dan bencana.

Menurut Saepuloh, idealnya setiap kelurahan memiliki pos damkar untuk mempercepat "response time" (waktu respon) bencana karena paling dekat dengan warga.

“Itu terkait dengan response time. Jadi capaian layanan kita, begitu masyarakat telepon ada kebakaran, 15 menit kemudian kita harus sudah tiba di sana. Response time ini sudah menjadi ketentuan,” ujarnya.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru