Loading
Minggu Depan, Kebijakan Ganjil Genap Hanya Berlaku Tiga Hari. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menetapkan sistem ganjil genap (gage) untuk kendaraan pribadi hanya berlaku selama tiga hari pada pekan depan, yakni 26–28 Mei 2025. Sementara itu, pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025, kebijakan tersebut tidak diberlakukan.
“Pada 29–30 Mei, gage ditiadakan karena bertepatan dengan Hari Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama,” ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (25/5).
Kebijakan ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Selain itu, merujuk juga pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Sistem ganjil genap masih diterapkan pada 25 ruas jalan di Jakarta sebagai langkah pengendalian kendaraan pribadi, alternatif dari rencana sistem Electronic Road Pricing (ERP).
Kebijakan ganjil genap, menurut Syafrin, masih berlaku di 25 titik Jakarta, yakni:
Jakarta Pusat: Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Suryopranoto, Jalan Kyai Caringin, dan Jalan Balikpapan.
Jakarta Selatan: Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (Simprug–TB Simatupang), Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto.
Jakarta Timur & Barat: Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman.
Lainnya: Jalan Salemba Raya (barat & timur), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Gunung Sahari, dan Jalan Pintu Besar Selatan.
Masyarakat diimbau menyesuaikan jadwal berkendara dengan kebijakan yang berlaku.