Jumat, 09 Oktober 2026

Jokowi Buka Suara soal Wacana Pemakzulan Gibran: Ikuti Aturan Konstitusi


 Jokowi Buka Suara soal Wacana Pemakzulan Gibran: Ikuti Aturan Konstitusi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai wacana pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Foto: SindoNews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi wacana tersebut dengan meminta seluruh pihak yang ingin menempuh langkah hukum maupun politik untuk mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi.

“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya upaya pemakzulan terhadap Gibran setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Jokowi Hormati Putusan MK

Jokowi mengatakan dirinya menghormati putusan yang telah dibacakan MK. Menurutnya, penghormatan tersebut juga mencakup seluruh proses dan pertimbangan hukum yang digunakan Mahkamah dalam mengambil keputusan.

“Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan,” ujar Jokowi.

Sikap tersebut disampaikan Jokowi di tengah munculnya berbagai respons setelah putusan MK mengenai perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam perkara tersebut, persoalan utama yang diperdebatkan berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.

MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Mengapa MK Tidak Membatalkan Gibran?

Dalam pertimbangannya, MK menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat diselesaikan melalui rezim perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasalnya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Ia telah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah berakhir. Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan yang diajukan tidak dapat lagi diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres.

Putusan itu kemudian menjadi perhatian publik karena di satu sisi MK memberikan pertimbangan mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran, tetapi di sisi lain tidak menjatuhkan keputusan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Wacana Pemakzulan Gibran Muncul

Setelah putusan dibacakan, wacana untuk membawa persoalan tersebut ke jalur politik dan ketatanegaraan kembali muncul.

Kuasa hukum para pemohon bahkan menilai pertimbangan MK dapat menjadi dasar untuk menempuh langkah hukum dan politik berikutnya, termasuk kemungkinan pemakzulan. Namun, wacana tersebut berbeda dengan putusan MK itu sendiri.

MK tidak memutuskan pemakzulan Gibran. Karena itu, setiap langkah lanjutan tetap harus ditempuh melalui mekanisme yang memang tersedia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Hal inilah yang kemudian menjadi konteks pernyataan Jokowi mengenai pentingnya mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi.

Jokowi Bicara soal Sistem Pendidikan

Selain menanggapi wacana pemakzulan, Jokowi juga memberikan pandangannya mengenai perbedaan sistem pendidikan antarnegara.

Menurut dia, setiap negara memiliki sistem dan jenjang pendidikan yang tidak selalu sama. Ia kemudian menjelaskan bahwa sistem pendidikan di Indonesia umumnya dimulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, kemudian perguruan tinggi.

Di sejumlah negara, kata Jokowi, terdapat sistem pendidikan yang berbeda, termasuk jalur yang menggunakan program pathway sebelum seseorang melanjutkan ke jenjang diploma maupun sarjana.

Jokowi menilai seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana semestinya telah melewati jenjang pendidikan sebelumnya.

“Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi ketika menjelaskan pandangannya mengenai latar belakang pendidikan Gibran.

Bagaimana Nasib Gibran untuk Pilpres 2029?

Pertanyaan lain yang muncul setelah putusan MK adalah dampaknya terhadap peluang Gibran apabila kembali maju dalam Pemilu Presiden 2029.

Mengenai hal tersebut, Jokowi memilih menyerahkan persoalan kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai aturan kepemiluan.

Menurut Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan masing-masing dalam menjalankan tahapan pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan mengenai persyaratan pencalonan pada Pemilu 2029 tidak bisa langsung disimpulkan hanya berdasarkan wacana politik maupun interpretasi terhadap putusan MK.

Masih ada mekanisme dan tahapan pemilu yang harus dilalui apabila seseorang ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Prabowo-Gibran 2029 Belum Jadi Fokus Jokowi

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kembali maju dalam Pilpres 2029, Jokowi juga tidak memberikan jawaban panjang.

Ia menilai pelaksanaan Pemilu 2029 masih cukup jauh sehingga belum perlu terlalu dini membicarakan pasangan calon yang akan bertarung.

Untuk saat ini, perhatian publik masih tertuju pada dampak putusan MK dan kemungkinan langkah-langkah lanjutan yang akan ditempuh oleh pihak-pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Yang jelas, sebagaimana ditegaskan Jokowi, setiap upaya untuk mengubah atau mempertanyakan kedudukan pejabat negara harus ditempuh melalui jalur yang tersedia dalam demokrasi dan konstitusi.

Putusan MK sendiri tidak serta-merta mencabut kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Karena itu, apabila ada pihak yang ingin membawa persoalan tersebut ke tahapan berikutnya, prosesnya tetap harus mengikuti aturan hukum dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru