Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong (ketiga dari kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi II DPR RI akan mempelajari secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan lebih jauh karena secara kelembagaan Komisi II DPR belum menerima salinan resmi putusan MK tersebut.
“Kami tentu akan mempelajari dan mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi keputusan MK, nanti mungkin berikutnya kami akan sampaikan kepada publik,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Meski salinan putusan belum diterima secara resmi, Bahtra menegaskan Komisi II DPR menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi.
MK Nyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima
Baca juga:
Usulan Black List Pelaku Politik Uang Dinilai Menarik, DPR Siap Bahas dalam Revisi UU PemiluPerkara yang menjadi perhatian Komisi II tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK pada Selasa (6/10/2026) menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Keputusan tersebut terutama berkaitan dengan persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pertimbangannya, MK merujuk pada ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Perkara itu diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menilai para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres melalui mekanisme yang digunakan dalam perkara tersebut.
MK Tetap Bahas Substansi Syarat Pendidikan
Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, MK tetap memberikan pertimbangan terhadap substansi persoalan yang diajukan.
Hal ini menjadi bagian penting dari putusan karena persoalan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden dinilai memiliki keadaan khusus dan belum pernah dipersoalkan dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 sebelumnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu bagian yang kemudian mendapat perhatian publik, karena menyentuh langsung persoalan dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan wakil presiden.
Namun, pertimbangan mengenai substansi tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Gibran Sudah Dilantik sebagai Wakil Presiden
MK juga mempertimbangkan posisi Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024.
Karena itu, Mahkamah menilai persoalan tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil Pilpres.
Dengan kondisi tersebut, MK menyatakan tidak dapat mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan para pemohon.
Artinya, putusan tersebut tidak menghasilkan keputusan yang membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun wakil presiden juga memiliki ranah kewenangan tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Lembaga Jadi Sorotan
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pembacaan pertimbangan hukum menyampaikan bahwa fakta yang ditemukan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan tersebut secara substansial berkaitan dengan kewenangan lembaga yang memiliki tugas untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Karena itu, putusan MK tidak hanya menjadi perhatian dari sisi hasil akhirnya, tetapi juga karena adanya uraian Mahkamah mengenai batas kewenangan dalam memeriksa persoalan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Bagi Komisi II DPR, kajian terhadap putusan tersebut menjadi penting karena komisi tersebut memiliki ruang lingkup kerja yang berkaitan dengan pemerintahan dalam negeri, kepemiluan, serta sejumlah aspek kelembagaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilu.
Bahtra Banong mengatakan Komisi II akan mempelajari terlebih dahulu keseluruhan putusan sebelum memberikan pandangan lebih lanjut kepada publik.
Dengan demikian, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil kajian DPR terhadap putusan MK serta bagaimana lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan terkait menindaklanjuti persoalan yang muncul dalam pertimbangan Mahkamah.
Untuk saat ini, satu hal yang menjadi penegasan dalam putusan tersebut adalah bahwa MK tidak menerima permohonan karena persoalan kedudukan hukum para pemohon, sementara substansi mengenai dokumen pendidikan Gibran tetap diuraikan dalam pertimbangan hukum Mahkamah.