RUU CIKA, Solusi atau CILAKA?


 RUU CIKA, Solusi atau CILAKA? Simply Yuvenalis, Pencinta Adat Budaya. (Foto: Istimewa)

Oleh: Simply Yuvenalis

KETIKA ramai dibicarakan di media massa tentang RUU Cipta Lapangan Kerja dalam paketnya yang disebut Omnibus Law, kebiasaan membuat singkatan dengan nada sindiran atau bentuk protes, langsung dibuat akronim CILAKA (Cipta Lapangan Kerja). Karena kurang sedap kedengaran, maka kemudian Bapak Presiden mengubahnya menjadi RUU Cipta Kerja yang disingkat CIKA. Lalu berbagai reaksi, pendapat dan sikap muncul terhadap RUU CIKA. Benarkah RUU CIKA membawa manfaat kesejahteraan ekonomi bagi para pekerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat? Pihak buruh yang mendukung pemerintah, memberikan pendapat dengan argumentasi positif. Sedangkan pihak buruh yang tidak mendukung RUU CIKA memberikan pendapat dengan berbagai alasannya. Belum lagi pendapat dari aktifis NGO, akademisi, politisi dan para pengamat ekonomi.

Ada beberapa hal berikut yang patut menjadi catatan refleksi bersama. Pertama, RUU CIKA adalah sebuah rancangan kebijakan publik oleh eksekutif negara, yang patut diyakini ada niat baik sebagai solusi masalah pengangguran dan kemiskinan anak bangsa. Kebijakan publik ini berkenaan dengan pembangunan ekonomi bangsa di berbagai bidang usaha. Tetapi rancangan kebijakan ini, ketika masuk di ruang legislatif untuk dibahas, maka substansinya sudah berpindah ke ranah politik yakni anggota legislatif pendukung pemerintah dan pihak yang mungkin menjadi oposisi.

Dari pengalaman penetapan kebijakan selama ini, RUU menjadi UU maka tidak bisa dipungkiri adanya banyak loby dan negosiasi di luar ruang sidang, untuk diputuskannya sebuah kebijakan publik. Banyak kepentingan saling berbenturan dan bisa juga dikompromikan. Di wilayah ini, sering ditenggarai adanya peran pihak lain di luar eksekutif dan legislatif yakni kekuatan pemodal lebih besar pengaruh nya daripada para buruh dan masyarakat. Lalu sering nasib para pejuang demokrasi dan kepentingan publik akan tergiring di posisi tak berdaya dan dihibur dengan berbagai argumentasi yang seolah sangat rasional dan menjanjikan.

Kedua, khusus RUU CIKA. Para pihak yang disebutkan memiliki kewenangan dalam membuat keputusan, pada gilirannya akan menjadi eksekutor kebijakan dan pengawas kebijakan di bidang ketenagakerjaan-CIKA. Sedangkan pihak yang menjadi pengguna kebijakan adalah pengusaha - pemilik pekerjaan dan modal di satu pihak, dengan para buruh-pekerja yang digunakan tenaganya lalu digaji. Sedangkan pihak terkait adalah keluarga buruh yang menggantungkan nasib hidup dari gaji buruh, pelaku ekonomi lain (penyedia barang dan jasa) yang berharap dari belanja para buruh dan keluarganya serta para pengusaha. Rantai kepentingan ini akan menjadi penguji dan pemberi jawaban, apakah RUU CIKA membawa manfaat atau benar nyatanya CILAKA. Disinilah diketuk komitmen nurani dan kecerdasan eksekutif dan legislatif membuat kebijakan yang pro rakyat dan adil atau pro pemodal dan tidak demokratis.

Ketiga, tentang proses kebijakan, sangat diharapkan ada akses publik, terkushus para pemangku kepentingan dalam RUU CIKA, untuk dilibatkan mengkritisi butir-butir yang ada dalam rancangan RUU tersebut. Tujuannya jelas yaitu para pemangku kepentingan mendapat jaminan hak-hak serta kewajibannya secara seimang dan maksimal, agar dalam pelaksaannya nanti, kebijakan tersebut menjadi rujukan bersama yang mengikat, serta kebijakan turunannya, untuk mendukung tujuan dan komitmen utama yakni membangun kesejahteraan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; bukan hanya pemodal dan pejabat.

Keempat, kebijakan publik yang diputiskan eksekutif dan legislatif agar tidak CILAKA, menuntut agar prosesnya dan pelaksaan serta pengawasannya harus singkron sebagai upaya bersama membangun kemajuan ekonomi untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Yang terjadi selama ini, adalah hampir semua kebijakan publik sangat minim akses dan partisipasi warga sipil dan pemangku kepentingan terlibat atau dilibatkan. Di lain pihak, warna kepentingan politik dan kepentingan modal lebih dominan daripada kepentingan warga masyarakat; yang umumnya memiliki kapasitas terbatas dan daya tawar yang lemah. Bahkan pihak akademisi dan pers pun sering tidak mampu berperan maksimal untuk partisipasi kritis dan pengawasan publik, karena kalah dengan Kepentingan politik dan pemodal.

Harapan kita, dengan kemajuan teknologi informasi di era milenial ini, fungsi kritis akademisi dan kontrol publik, terkhusus pemangku kepentingan, dalam hal ini para buruh, semakin mendapat tempat dan dijamin partisipasinya dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan nanti. Ruang dialog dan kontrol publik sangat diharapkan mendapat jaminan dari eksekutif dan legislatif, demi tegaknya demokrasi dan supremasi hukum, untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan sosial ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika hal ini diupayakan maksimal, maka RUU CIKA sungguh membawa manfaat, bukan sumber masalah yang membawa CILAKA. RUU CIKA harus lahir untuk mengatasi masalah tanpa menciptakan masalah baru. Semoga.

Penulis adalah Pemerhati masalah Budaya dan HAM, tinggal di Jakarta.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Suara Kita Terbaru