Selasa, 30 Desember 2025

Pemerintah Siap Ubah Skema Pajak Kripto, Kini Dianggap Instrumen Keuangan


  Pemerintah Siap Ubah Skema Pajak Kripto, Kini Dianggap Instrumen Keuangan Pemerintah siap ubah skema pajak kripto, kini dianggap instrumen keuangan. (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan perubahan penting dalam regulasi perpajakan kripto di Indonesia. Aset digital ini tidak lagi diperlakukan sebagai komoditas, melainkan akan dikategorikan sebagai instrumen keuangan, seiring dengan beralihnya kewenangan pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini bertujuan menyesuaikan kerangka hukum dengan status kripto yang baru. “Sebelumnya, kripto dipandang sebagai komoditas, namun kini ketika statusnya beralih ke instrumen keuangan, aturan perpajakannya juga perlu diubah,” ujar Bimo dalam konferensi pers peluncuran Taxpayers’ Charter di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Aturan Lama Pajak Kripto Masih Berlaku

Saat ini, regulasi yang digunakan masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Berikut rincian tarif yang berlaku:

PPN sebesar 0,11% untuk transaksi melalui exchange (PPMSE) yang terdaftar di Bappebti.

Jika dilakukan di exchange tidak terdaftar, tarifnya naik menjadi 0,22%.

Untuk PPh Pasal 22 Final, besarnya 0,1% bagi exchange terdaftar dan 0,2% bagi yang tidak terdaftar.

Setoran Pajak Kripto Capai Rp1,2 Triliun

Data terbaru per Maret 2025 menunjukkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp115,1 miliar. Jika diakumulasi sejak diberlakukannya regulasi, total setoran pajak kripto telah menembus angka Rp1,2 triliun.

Rinciannya:

Rp560,61 miliar berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan.

Rp642,17 miliar dari PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Menuju Regulasi Baru yang Lebih Relevan

Dengan beralihnya pengawasan kripto ke OJK, langkah pemerintah ini dipandang sebagai upaya menyelaraskan kebijakan fiskal dengan dinamika industri aset digital yang kian berkembang. Pengaturan kripto sebagai instrumen keuangan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan transparansi dan kepatuhan pelaku usaha di sektor ini dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru