Loading
Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Wacana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening pasif atau dormant account menuai penolakan dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi melampaui batas kewenangan.
Menurut Mekeng, tindakan memblokir rekening yang tidak aktif justru menyentuh ranah privat masyarakat dalam mengelola uangnya. Ia menekankan bahwa tidak semua rekening pasif identik dengan aktivitas ilegal, karena bisa saja pemilik rekening sengaja tidak menggunakan dana tersebut untuk tujuan tertentu, seperti tabungan jangka panjang.
“PPATK menurut saya sudah terlalu jauh ikut campur soal uang pribadi orang. Tidak semua rekening pasif digunakan untuk tindak pidana. Bisa saja itu tabungan pribadi,” ujar Mekeng di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Politisi senior ini juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan PPATK dalam menerapkan kebijakan penghentian sementara terhadap rekening pasif. Ia menilai, lembaga pengawas transaksi keuangan itu perlu memberikan penjelasan secara rinci sebelum mengambil tindakan yang menyentuh hak kepemilikan masyarakat.
“Saya belum tahu landasan hukum apa yang dipakai PPATK. Jadi menurut saya, langkah itu tidak tepat,” tegasnya dikutip Antara.
Baca juga:
Kritik Rencana PPATK Blokir Rekening Pasif, Melchias Mekeng:Terlalu Masuk ke Ranah PribadiPPATK Klarifikasi: Dana Tetap Aman, Pencegahan Tindak Pidana
Sebelumnya, PPATK menyatakan bahwa penghentian sementara rekening dormant dilakukan sebagai bagian dari langkah antisipasi terhadap kejahatan keuangan, termasuk praktik pencucian uang. Melalui akun Instagram resminya, PPATK menegaskan bahwa dana milik masyarakat tetap aman meski rekeningnya dibekukan sementara.
“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tulis PPATK melalui @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat pola penyalahgunaan rekening pasif yang kembali diaktifkan secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana. Karena itu, tindakan penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap sistem keuangan nasional.
Perlu Dialog Antara PPATK dan DPR
Polemik ini membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai pengawasan rekening pasif dan perlindungan hak masyarakat atas aset keuangannya. Mekeng menyarankan agar PPATK berdialog lebih intensif dengan DPR dan lembaga terkait guna merumuskan kebijakan yang seimbang antara keamanan sistem keuangan dan hak privasi individu.