Selasa, 30 Desember 2025

Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Efisiensi Anggaran Negara Lewat PMK 56/2025


  Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Efisiensi Anggaran Negara Lewat PMK 56/2025 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto ANTARA/Imamatul Silfia)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan aturan baru terkait pelaksanaan efisiensi anggaran negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025. Aturan ini menjadi panduan teknis lanjutan atas kebijakan efisiensi anggaran yang telah diberlakukan pemerintah sejak awal 2025, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Kebijakan ini akan terus berjalan hingga tahun anggaran 2026, dengan tujuan memastikan belanja negara dilakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Sri Mulyani menegaskan, langkah efisiensi tetap memperhatikan prioritas pembangunan nasional berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Sasaran Efisiensi Anggaran

Berdasarkan Pasal 2 PMK 56/2025, efisiensi anggaran dilakukan terhadap:

Belanja kementerian/lembaga (K/L)

Transfer ke daerah (TKD)

Hasil penghematan anggaran akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas Presiden, di bawah koordinasi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

Jenis belanja yang menjadi fokus efisiensi meliputi belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya. Beberapa komponen yang disorot antara lain:

Alat tulis kantor

Kegiatan seremonial

Rapat, seminar, diklat, dan bimbingan teknis

Kajian dan analisis

Honorarium kegiatan dan jasa profesi

Percetakan, souvenir, dan sewa gedung

Lisensi aplikasi dan jasa konsultan

Bantuan pemerintah

Pemeliharaan, perawatan, dan perjalanan dinas

Peralatan, mesin, dan infrastruktur

Sumber dana efisiensi diutamakan berasal dari rupiah murni. Jika tidak mencukupi, efisiensi dapat dilakukan pada anggaran dari PNBP, pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, PNBP BLU, serta SBSN.

Prinsip Pelaksanaan Efisiensi

Sri Mulyani menekankan bahwa efisiensi tidak boleh mengganggu anggaran untuk:

Belanja pegawai

Operasional kantor

Pelaksanaan tugas dan fungsi dasar

Layanan publik

Selain itu, pemerintah diminta menghindari pengurangan pegawai non-ASN, kecuali karena kontrak berakhir atau hasil evaluasi kinerja.

Efisiensi pada Transfer ke Daerah

Untuk TKD, Pasal 17 PMK 56/2025 mengatur efisiensi pada:

Anggaran infrastruktur

Program otonomi khusus dan keistimewaan daerah

Transfer yang belum dirinci per daerah

Transfer yang tidak digunakan untuk pendidikan dan kesehatan

Anggaran TKD yang terkena efisiensi akan dicadangkan dan tidak disalurkan ke daerah, kecuali ada instruksi langsung dari Presiden. Rincian alokasi dilakukan oleh Menteri Keuangan, baik per provinsi/kabupaten/kota maupun per bidang.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap pengelolaan anggaran negara bisa lebih terarah, menghindari pemborosan, serta memprioritaskan program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru