Selasa, 30 Desember 2025

Aprindo Batasi Pembelian Beras SPHP, Maksimal 10 Kg per Orang


 Aprindo Batasi Pembelian Beras SPHP, Maksimal 10 Kg per Orang Penyaluran beras SPHP siap diluncurkan menurut Bapanas, Kamis (10/7/2025). (Foto: Dok. Bapanas)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membatasi pembelian beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di ritel modern. Setiap konsumen hanya bisa membeli maksimal dua kemasan beras ukuran 5 kilogram, atau total 10 kilogram per orang.

Ketua Umum Aprindo, Solihin, menjelaskan kebijakan ini dilakukan untuk memastikan distribusi beras SPHP merata kepada masyarakat. “Beras SPHP ini adalah penugasan dari Perum Bulog. Kami batasi pembelian maksimal dua kemasan agar lebih banyak konsumen yang bisa mendapatkannya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Aprindo mendapat mandat resmi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan untuk membantu penyaluran beras SPHP ke toko ritel modern. Penugasan tersebut tertuang dalam surat bernomor 589/TS.02.02/B/07/2025 yang juga mengatur agar ritel tetap menjual stok beras yang tersedia di gudang dan display penjualan.

Program penyaluran beras SPHP berlangsung mulai 17 Juli hingga 31 Desember 2025. Perum Bulog akan mendistribusikan stok beras ini ke berbagai jaringan ritel modern di seluruh Indonesia.

Meski pengiriman sudah dimulai, Solihin mengingatkan bahwa beras SPHP belum langsung tersedia di toko. “Pengiriman saat ini baru ke gudang distribusi ritel. Dari gudang, baru akan diteruskan ke masing-masing toko, jadi butuh waktu sebelum tersedia di rak penjualan,” jelasnya dikutip Antara.

Dengan adanya pembatasan pembelian ini, Aprindo berharap distribusi beras SPHP bisa lebih merata, membantu menjaga stabilitas harga, dan memastikan masyarakat tetap mendapat akses beras dengan harga terjangkau.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru