Loading
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. (Foto: ANTARA)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium. Jika sebelumnya HET dipatok Rp12.500 per kilogram, kini naik menjadi Rp13.500 untuk sebagian besar wilayah Indonesia. Khusus Papua dan Maluku, batas harga maksimal ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp15.500 per kilogram.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 sebagai upaya menjaga stabilitas harga sekaligus memperlancar distribusi beras di dalam negeri.
“Struktur biaya produksi dan distribusi sudah tidak sesuai dengan HET lama. Karena itu perlu dilakukan evaluasi agar pasokan dan harga tetap stabil,” tulis Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dalam keputusan yang ditandatangani di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Alasan Kenaikan HET Beras
Menurut Bapanas, penyesuaian hingga Rp2.000 per kilogram ini penting agar penggilingan beras tidak terbebani, sekaligus mempersempit kesenjangan harga antara jenis beras. Langkah ini disebut sebagai “solusi jangka pendek” demi kelancaran distribusi stok dan keterjangkauan harga di pasar.
Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025, Arief menegaskan bahwa sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021, kewenangan penetapan harga beras berada di tangan Bapanas.
“Kalau mengacu pada perpres tersebut, maka penentu harga eceran tertinggi adalah Bapanas, termasuk cadangan pangan nasional,” jelasnya.
Tanggapan dari Kementerian dan DPR
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menilai bahwa urusan harga memang bukan kewenangan kementeriannya. Namun, ia mengaku tetap ikut terlibat karena persoalan ini erat kaitannya dengan kesejahteraan petani.
“Kalau kami mau diam saja bisa saja, tapi karena ini menyangkut rakyat dan petani, kami tetap merasa bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titi), mengingatkan agar masyarakat memahami pembagian tugas. Produksi beras menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian, sementara penetapan harga ada di bawah Bapanas.
Ia juga meminta Bapanas untuk menyesuaikan kembali perhitungan HET dengan mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani yang saat ini sekitar Rp6.500 per kilogram.
“Dengan begitu, publik tahu bahwa produksi dan harga punya tupoksi berbeda, sehingga kebijakan bisa lebih jelas dan tepat sasaran,” kata Titi dikutip Antara.