Selasa, 30 Desember 2025

Kemenkeu Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax untuk Pelaporan SPT 2025


 Kemenkeu Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax untuk Pelaporan SPT 2025 Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan materi soal perpajakan dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, Jumat (10/10/2025). ANTARA/Bayu Saputra

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun pada sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Imbauan ini disampaikan menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025, yang akan menggunakan sistem baru tersebut untuk pertama kalinya.

“SPT tahun ini (2025) menjadi momen pertama kita akan menggunakan Coretax. Nantinya pada Maret 2026, seluruh wajib pajak yang melaporkan SPT wajib melakukannya melalui sistem ini,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam acara Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Proses Aktivasi Akun Coretax Lebih Sederhana

Yon menjelaskan, proses aktivasi akun Coretax tergolong mudah dan bisa dilakukan secara mandiri. Setiap wajib pajak hanya perlu membuat password dan passphrase untuk mengakses sistem tersebut.

“Untuk bisa melaporkan atau mengisi SPT tahunan, wajib pajak perlu mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu. Prosesnya sederhana, hanya beberapa langkah saja,” terangnya.

Dengan aktivasi lebih awal, pemerintah berharap wajib pajak dapat terbiasa dengan sistem administrasi pajak baru ini, sekaligus menghindari kendala teknis ketika masa pelaporan dimulai tahun depan.

Batas Akhir Pelaporan SPT 2025 Tetap 31 Maret 2026

Yon mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 tetap mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau paling lambat 31 Maret 2026.

Hingga saat ini, masih banyak wajib pajak—khususnya wajib pajak orang pribadi—yang belum melakukan aktivasi akun Coretax. Padahal, sistem ini sudah lebih dulu digunakan oleh wajib pajak badan sejak Agustus 2025.

Transisi dari e-Filing ke Coretax

Coretax hadir sebagai sistem terpadu yang menggantikan mekanisme lama berbasis e-filing. Melalui sistem baru ini, pelaporan, pemotongan, pemungutan, hingga pembuatan faktur pajak dapat dilakukan secara lebih cepat, efisien, dan terintegrasi.

“Prinsipnya sama seperti e-filing, hanya saja sekarang mesinnya lebih modern dan terintegrasi melalui Coretax,” jelas Yon.

DJP Siapkan Sosialisasi dan Infrastruktur

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan berbagai upaya sosialisasi dan infrastruktur agar transisi menuju sistem Coretax berjalan mulus. Tim humas DJP akan melakukan edukasi ke masyarakat untuk membantu wajib pajak memahami cara penggunaan sistem baru tersebut.

“Kami sedang mempersiapkan seluruh infrastruktur dan sosialisasi agar proses penggunaan Coretax berjalan lancar,” ungkap Yon.

Aktivasi Akun Sekarang, Jangan Menunggu

Yon menegaskan bahwa aktivasi akun lebih awal menjadi kunci agar tidak mengalami kendala saat pelaporan SPT nanti.

“Aktivasi akun itu penting. Jangan sampai nanti sudah mendekati batas pelaporan, baru mencoba masuk dan mengalami kendala. Yuk, segera aktivasi akun Coretax mulai sekarang,” imbaunya dilansir Antara.

Mulai tahun pajak 2025, seluruh wajib pajak—baik pribadi maupun badan—akan melaporkan SPT Tahunan menggunakan Coretax, sistem baru milik Kementerian Keuangan. Aktivasi akun bisa dilakukan sejak sekarang agar pelaporan pada Maret 2026 berjalan lancar tanpa kendala teknis.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru