Loading
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjawab pertanyaan wartawan dalam taklimat media di Jakarta, Senin (20/10/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan sistem pelaporan pajak digital terintegrasi melalui Coretax, dan menargetkan 14,5 juta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2025. Agar tidak terkendala saat pelaporan, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax sejak dini.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, tahun pajak 2025 akan menjadi momentum pertama penggunaan sistem Coretax secara penuh untuk pelaporan SPT.
“Mulai tahun depan, wajib pajak tidak bisa melapor jika belum mengaktifkan akun Coretax-nya,” jelas Rosmauli dalam taklimat media di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Hingga kini, baru sekitar 2,5 juta wajib pajak yang sudah mengaktifkan akun Coretax. Dari jumlah tersebut, 2 juta merupakan wajib pajak orang pribadi dan 500 ribu wajib pajak badan. Angka itu masih jauh dari target nasional DJP yang mencapai 14,5 juta pelapor, terdiri atas 13 juta orang pribadi dan 1 juta badan usaha.
DJP Siapkan Simulator Interaktif untuk Pelaporan SPT
Agar masyarakat lebih mudah memahami cara pelaporan melalui sistem baru ini, DJP akan meluncurkan Simulator Terpadu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di platform Coretax pada November 2025.
Simulator ini akan membantu wajib pajak mempelajari langkah-langkah pengisian SPT secara interaktif sebelum masa pelaporan resmi dimulai.
“Kami akan uji coba lebih dulu di internal. Setelah memastikan sistemnya mudah dipahami, baru kami buka untuk publik,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dikutip Antara.
Sebagai catatan, DJP sudah lebih dulu menyediakan Simulator Terpadu SPT Tahunan PPh Badan, yang bisa diakses melalui https://spt-simulasi.pajak.go.id. Fasilitas ini dirancang untuk membantu proses pembelajaran dan edukasi pelaporan pajak berbasis Coretax.
Panduan Lengkap Coretax di Coretaxpedia
Untuk mendukung transisi digital ini, DJP juga menghadirkan Coretaxpedia, situs panduan resmi berisi kumpulan FAQ (Frequently Asked Questions) dan tips penggunaan Coretax.
Melalui fitur pencarian di dalam situs, wajib pajak dapat dengan mudah menemukan informasi yang relevan sesuai kebutuhannya. Coretaxpedia bisa diakses di laman resmi https://www.pajak.go.id/coretaxpedia.
Dengan sistem baru yang lebih terintegrasi ini, DJP berharap pelaporan SPT Tahunan 2025 berjalan lebih efisien, akurat, dan ramah pengguna, sekaligus mempercepat transformasi digital layanan perpajakan di Indonesia.