Loading
Air minum dalam kemasan galon guna ulang. (ANTARA/Dok)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier menyoroti polemik terkait sumber air kemasan yang belakangan ramai dibicarakan publik. Menurutnya, perdebatan ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman soal cara industri air minum dalam kemasan (AMDK) mengambil air — padahal praktik tersebut sudah diatur dan diawasi ketat oleh pemerintah.
“Banyak yang menyamakan proses pengambilan air industri dengan pengambilan air rumah tangga. Padahal keduanya sangat berbeda,” ujar Rizal di Jakarta, Minggu (2/11/2025).
Rizal menegaskan, industri AMDK wajib mengikuti standar teknis dan regulasi yang mengharuskan pengambilan air dari akuifer dalam — lapisan air tanah yang berada jauh di bawah permukaan dan biasanya terhubung dengan sistem pegunungan.
Artinya, sumber air industri tidak mengambil dari sumur dangkal yang digunakan warga, sehingga tidak mengganggu ketersediaan air masyarakat.
“Kalau perusahaan sudah sesuai standar, tentu harus kita dukung. Jangan sampai polemik seperti ini justru menyulitkan industri yang mempekerjakan banyak orang,” tambahnya.
Pengawasan Ketat dan Standar Kualitas
Rizal juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap produk air minum dalam kemasan yang memiliki label SNI dan izin edar BPOM. Label tersebut menandakan air telah melewati uji mutu yang ketat dan dinyatakan aman dikonsumsi.
DPR, lanjutnya, akan menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk membantu meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat maupun industri.
Penjelasan Aspadin: Air Industri Aman dan Teruji
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat, juga menegaskan bahwa pengambilan air melalui sumur bor dalam merupakan praktik sah dan lazim di seluruh dunia.
“AMDK berasal dari akuifer dalam melalui proses pengeboran khusus, dan ini bisa dibuktikan secara ilmiah lewat studi hidroisotop,” jelasnya dikutip Antara.
Ia menambahkan, akuifer dangkal dan akuifer dalam tidak saling terhubung, sehingga tidak benar jika air industri dianggap mengambil sumber air yang sama dengan masyarakat. Selama produk air kemasan memiliki izin BPOM dan SNI, maka sumber air dan mutunya sudah diverifikasi dan terjamin aman.
Momen untuk Edukasi Publik
Rachmat menilai, polemik ini seharusnya dijadikan momentum untuk mengedukasi masyarakat agar lebih memahami perbedaan antara air tanah dangkal dan air dari akuifer dalam yang punya karakteristik dan kualitas berbeda.
“Ini bukan soal kekhawatiran, tapi kesempatan untuk belajar. Air kemasan legal sudah pasti memenuhi standar kesehatan dan keselamatan,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak memperpanjang perdebatan ini karena justru bisa merugikan banyak pihak. “Jangan takut membeli produk AMDK yang resmi dan berizin. Semuanya sudah melalui pengawasan ketat pemerintah,” ujarnya menutup.