Loading
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Isu redenominasi rupiah kembali mencuri perhatian publik setelah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pembahasan mengenai penyederhanaan nilai mata uang ini belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Belum kita bahas. Tidak dalam waktu dekat,” ujar Airlangga usai menghadiri kegiatan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/11/2025).
Airlangga menegaskan, meskipun RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) masuk dalam daftar rancangan undang-undang prioritas Kementerian Keuangan, tahap pembahasannya masih jauh dari pelaksanaan. Ia juga belum menyinggung soal dukungan politik atau political will dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana tersebut.
“Nanti kita bahas ya,” singkatnya.
Belum Jadi Prioritas Pemerintah
Rencana redenominasi rupiah sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah sempat mewacanakan hal serupa beberapa tahun lalu, namun pelaksanaannya selalu tertunda karena berbagai pertimbangan, termasuk kesiapan ekonomi nasional dan persepsi publik terhadap perubahan nominal uang.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Secara sederhana, redenominasi adalah langkah penyederhanaan angka pada mata uang dengan menghapus beberapa nol di belakang nominalnya — tanpa mengubah nilai riil atau daya beli. Misalnya, nilai Rp1.000 akan menjadi Rp1 setelah redenominasi, namun harga barang dan daya beli masyarakat tetap sama.
Tujuan dari kebijakan ini adalah agar transaksi keuangan lebih efisien dan sistem moneter Indonesia tampak lebih sederhana, modern, serta mudah digunakan dalam berbagai sistem keuangan digital maupun internasional.
Alasan Redenominasi Masuk Agenda Pemerintah
PMK 70/2025 mencantumkan beberapa alasan penting di balik penyusunan RUU Redenominasi, antara lain:
Namun, menurut pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pelaksanaan kebijakan ini “masih jauh” dan belum akan menjadi prioritas dalam waktu dekat.
“Belum, masih jauh,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari yang sama dikutip Antara.
Menuju 2027: Fokus Pemerintah Masih pada Stabilitas
Meski RUU Redenominasi menargetkan penyelesaian pada 2027, pemerintah tampaknya ingin memastikan fondasi ekonomi Indonesia benar-benar kuat sebelum melangkah ke tahap tersebut. Fokus utama saat ini adalah menjaga stabilitas nilai rupiah, menekan inflasi, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya perubahan bentuk atau nilai uang dalam waktu dekat. Proses redenominasi, jika nanti dijalankan, akan dilakukan secara bertahap dan disertai edukasi publik agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Rencana redenominasi rupiah memang kembali muncul dalam dokumen strategis pemerintah, namun realisasinya masih jauh di depan. Baik Menko Airlangga maupun pihak Istana menegaskan, fokus pemerintah saat ini masih pada pemulihan ekonomi dan penguatan rupiah — bukan pada penghapusan angka nol di lembar uang.