Loading
Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng. ((ANTARA/HO-MPR)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Ketua Badan Penganggaran (Banggar) MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menilai penerbitan obligasi daerah menjadi opsi paling masuk akal bagi pemerintah daerah untuk menjaga laju pembangunan di tengah penyesuaian anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada APBN 2026.
Mekeng menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto kini mendorong daerah untuk lebih mandiri mencari sumber pembiayaan, sehingga tidak selalu bergantung pada APBN. Menurutnya, obligasi daerah dapat menjadi solusi konkret untuk menjawab kebutuhan tersebut.
“Presiden sedang melatih daerah agar mandiri. Jangan hanya mengandalkan anggaran pusat. Salah satu alternatif paling rasional adalah obligasi daerah,” ujar Mekeng dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).
Baca juga:
Fraksi Golkar MPR Fokus Susun Strategi Pembangunan, Pendidikan hingga Obligasi Daerah Jadi SorotanPernyataan itu disampaikan usai ia menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk "Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado".
Dorong Kemandirian dan Jaga Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Baca juga:
Pemerintah Siap Dampingi Daerah Hadapi Pengalihan TKD 2026, Ini Penegasan Mendagri Tito KarnavianMekeng mengingatkan bahwa tanpa langkah cepat mencari sumber pembiayaan alternatif, pertumbuhan ekonomi daerah berpotensi melemah dan memberi efek domino pada ekonomi nasional. Karena itu, ia menilai momentum ini penting untuk memperkuat kemandirian fiskal di tingkat daerah.
Lebih jauh, obligasi daerah tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan pemerintah daerah, tetapi juga membuka peluang investasi baru bagi publik.“Obligasi daerah bisa menjadi pilihan investasi masyarakat, seperti halnya ORI. Bentuknya bisa dibuat mirip agar mudah diakses publik,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, masyarakat dapat ikut terlibat langsung dalam pembangunan daerah melalui instrumen yang aman dan terukur.
Setiap Daerah Dinilai Mampu Terbitkan Obligasi
Menurut Mekeng, hampir semua daerah memiliki kemampuan untuk menerbitkan obligasi karena memiliki aset dan potensi ekonomi masing-masing—mulai dari tambang, emas, hingga pariwisata. Masalahnya, selama ini banyak daerah terlalu bergantung pada pemerintah pusat.
“Daerah ini sebenarnya punya kemampuan. Tinggal kemauan dan keberanian untuk mengelola potensi yang ada,” katanya.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola keuangan, mulai dari pembukuan hingga kompetensi aparatur dalam mengelola anggaran.
“Pengelola keuangan daerah harus benar-benar paham. Dengan pengawasan ketat, termasuk dari OJK, peluang penyimpangan APBD semakin kecil,” jelasnya dikutip Antara.
DPR Beri Perhatian Serius
Mekeng juga menyampaikan bahwa DPR membuka ruang untuk menyusun regulasi khusus yang mengatur obligasi daerah. Tahap awalnya adalah penyusunan naskah akademis sebelum dibawa ke DPR sebagai usulan inisiatif.
Setelah kegiatan di Sulawesi Utara, rangkaian diskusi serupa dijadwalkan digelar di Yogyakarta, Kalimantan Timur, NTT, Papua, dan Sumatera Utara untuk menjaring masukan publik.
“Saya berharap naskah akademisnya bisa kita serahkan pada Maret tahun depan di Jakarta,” tutup Mekeng.