Loading
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (dua kiri) berjalan menuju kendaraannya selepas menghadiri acara pelantikan sejumlah pejabat negara termasuk 10 duta besar RI untuk negara-negara sahabat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang adanya penambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada pertengahan tahun 2026, dengan catatan pemerintah daerah mampu meningkatkan tata kelola anggaran, mempercepat penyerapan, dan mencegah kebocoran dana publik.
“Pertengahan tahun depan mungkin ada ruang untuk penyesuaian. Kalau ekonomi membaik dan penerimaan pajak meningkat, kita bisa ajukan penambahan dana ke DPR. Tapi syaratnya, serapan anggaran di daerah harus tepat waktu dan tidak bocor,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Ia menegaskan, peningkatan dana TKD sangat bergantung pada kedisiplinan daerah dalam mengelola keuangan publik. Menurutnya, pemerintah pusat akan sulit menambah alokasi jika daerah tidak mampu menghindari kebocoran atau menyalurkan dana secara produktif.
“Kalau itu tidak bisa dihilangkan, ya susah kita menambah anggaran ke daerah. Mereka (kepala daerah) juga paham soal ini,” tambahnya.
Protes Pemotongan Dana TKD oleh Daerah
Pernyataan Purbaya muncul sehari setelah Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan. Para gubernur yang tergabung dalam APPSI menyampaikan protes atas pemotongan dana TKD yang dinilai membebani keuangan daerah.Ketua Umum APPSI sekaligus Gubernur Jambi, Al Haris, menyebut penurunan TKD sangat terasa, terutama bagi daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) rendah.
“Dengan turunnya TKD, banyak daerah kesulitan menutupi belanja pegawai, terutama untuk pembayaran TPP dan PPPK. Sementara kewajiban daerah terus meningkat,” ungkap Haris di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
TPP merupakan tunjangan tambahan penghasilan, sementara PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Menurut Haris, pemangkasan TKD bisa berdampak pada melambatnya pelaksanaan program pembangunan prioritas di daerah-daerah yang masih bergantung pada dana pusat.
Alokasi Dana TKD Turun di APBN 2026
Dalam Rancangan APBN 2026, alokasi dana TKD tercatat Rp649,99 triliun, jauh menurun dibandingkan perkiraan realisasi 2025 sebesar Rp864 triliun dan APBN 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.
Sebagai kompensasi, belanja program pemerintah pusat untuk daerah melalui kementerian/lembaga (K/L) justru meningkat drastis hingga Rp1.300 triliun, dari sebelumnya sekitar Rp900 triliun.
Purbaya menilai langkah ini sebagai strategi efisiensi agar pembangunan tetap berjalan, sekaligus memastikan anggaran benar-benar sampai pada program yang berdampak langsung ke masyarakat.
“Kalau daerah bisa menunjukkan tata kelola yang baik, desentralisasi fiskal akan berjalan lebih sehat. Kita ingin kerja sama pusat dan daerah makin kuat,” tutup Purbaya dikutip Antara.
Peluang penambahan dana TKD pada 2026 tetap terbuka, tetapi sangat tergantung pada kinerja fiskal dan integritas daerah. Pemerintah pusat menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang bersih dan produktif agar keseimbangan fiskal nasional tetap terjaga.