Loading
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan di gedung KPK. (Net)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin kerja tenaga asing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanJuru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pernyataan tersebut usai penyidik lembaga antirasuah itu menggeledah Kantor Kemenaker pada Selasa (20/5/2025) ini.
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Walaupun demikian, dia belum dapat menyampaikan latar belakang dari delapan tersangka tersebut, yakni penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya.
Ia juga belum bisa mengungkapkan apa saja yang disita dari penggeledahan Kantor Kemenaker maupun kapan tahun terjadinya kasus tersebut.
Baca juga:
KPK soal Hasto Tersangka: Kami Cek Dulu“Nanti untuk tempusnya (waktunya). KPK masih akan mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini,” katanya dikutip Antara.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, dia belum dapat memastikan jumlah pasti tersangka.
"Sudah. Tujuh atau delapan ya? Lupa persisnya," ujar Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.